Pangkalpinang — Dewan Pers menilai pemberitaan Media Siber porosjakarta.com dengan judul “Hari Ini Kabarnya Erzaldi Ex Gubernur Babel jadi Tersangka”, yang diunggah Jumat, 23 Agustus 2024, pukul 20:52 WIB, tidak akurat dan tidak berimbang.
Selain itu, media ini juga tidak melakukan uji informasi (verifikasi, klarifikasi, konfirmasi) kepada Erzaldi padahal isi berita tersebut berpotensi merugikan Erzaldi.
Menurut Berry Aprido Putra, kuasa hukum Erzaldi Rosman Djohan, sebetulnya ada tiga
penilaian yang cenderung merupakan kesalahan disampaikan Dewan Pers terhadap pemberitaan Media Siber porosjakarta.com terhadap kliennya.
“Dewan Pers menilai berita tersebut berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber,” katanya kepada awak media, Kamis, 31 Oktober 2024.
Terkait dengan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, kata Berry, berita tentang kliennya di media siber porosjakarta.com, tidak akurat dan tidak uji informasi. Sedangkan pelanggaran tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber adalah karena tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Dewan Pers dalam surat bernomor 1190/DP/K/X/2024 Jakarta, 16 Oktober 2024 yang
ditandatangani Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, SH., MS., menyatakan ada empat hal
ditemukan sehingga bisa disimpulkan berita tentang Erzaldi Rosman Djohan yang dilaporkan kuasa hukumnya itu tersebut melanggar KEJ dan Peraturan Dewan No 1 tahun 2012.
Dewan Pers juga menyebutkan berita tersebut selain tidak akurat, hanya berdasar nara sumber anonim “sumber internal Kejaksaan Agung” dan rilis pengunjuk rasa yang menamakan diri “Gerakan Mahasiswa Jakarta” ketika mereka melakukan unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Agung. Berita tersebut juga bisa digolongkan sebagai berita bohong karena Erzaldi belum ditetapkan sebagai tersangka.
Belum Kompeten
Saat memeriksa media dan berita yang dilaporkan Penasehat Hukum Erzaldi Rosman Djohan tersebut, Dewan Pers juga menemukan media siber porosjakarta.com dipimpin oleh seseorang yang belum kompeten untuk menduduki jabatan sebagai pemimpin redaksi.
Nama Pemimpin Redaksi Michael Abraham Tani Wangge tidak tercatat di pangkalan data
Sertifikasi Wartawan Dewan Pers, maka hal ini merupakan pelanggaran Pasal 8 Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2019
tentang Standar Persahaan Pers yang berbunyi “Penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama”.
Atas semua kejanggalan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berkaitan dengan pers, Dewan Pers merekomendasikan agar porosjakarta.com melakukan tujuh hal, diantaranya melayani Hak Jawab dari Pengadu disertai permintaan maaf secara proporsional, mengakui dan menjelaskan berita tentang Erzaldi tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik, mematuhi Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, terutama tentang menempatkan seorang yang berkompetensi Wartawan Utama sebagai Pemimpin Redaksi selambat lambatnya enam bulan setelah menerima surat ini.
Diakhir suratnya, Dewan Pers menyebutkan jika porosjakarta tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Sedangkan terkait rekomendasi lainnya dan jika tidak dilakukan maka Dewan Pers mempertimbangkan untuk tidak memproses pengaduan yang menyangkut media siber porosjakarta.com. (tim media)