Ketua Pengadilan Tinggi Babel Suwidya Ambil Sumpah Tujuh Advokat PPKHI

Pangkalpinang — Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung H. Suwidya, S.H., LL.M dalam Sidang Terbuka pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, mengambil sumpah / janji terhadap 7 Advokat dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI ), Kamis ,pukul 11;00 Wib (05/09/24).

Sebelum acara pengambilan sumpah digelar, Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung dalam sambutannya antara lain, mengingatkan kepada para advokat yang akan melaksanakan sumpah atau janji diharapkan dapat menjaga marwah advokat sehingga dapat dihormati dengan tidak melakukan sesuatu yang tidak tepat dalam pelayanan terhadap Client.

“Advokat adalah sebagai penegak hukum bersama -sama lima pilar yakni kepolisian, kejaksaan, Kehakiman ,Kumham Juga Pers. Disini Advokat sebagai penyeimbang, oleh karena itu profesi Advokat adalah profesi terhormat yang harus benar-benar dijaga, jangan sampai profesi Advokat tercoreng,” harapnya.

Lebih lanjut disampaikan, Advokat yang sudah di Sumpah kelak siap mengemban tugas di lapangan baik di dalam maupun diluar Babel dan tetap mengindahkan amanat UU yang berlaku di negara kita serta menjunjung tinggi nilai hukum di Indonesia serta dalam situasi apa pun selalu memberikan contoh hukum yang bermartabat,” ucapnya.

Selanjutnya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung
Dr. SUPRAPTI, S.H., M.H. juga memaparkan secara terperinci Sosialisasi Penyelesaian Perkara Elektronik yang diatur dalam:

  1. PERMA NO 6 TAHUN 2022
  2. PERMA NO 7 TAHUN 2022
  3. PERMA NO 8 TAHUN 2022
    DAN SK.KMAN O2-144/KMA/SK/VIII/2024
    Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

” Saat ini, pengadilan di Indonesia sudah banyak melakukan merubah pelayanan secara elektronik bisa login Register untuk Advokat dengan e-Court Mahkamah Agung RI, ” terangnya.

Lebih lanjut disampaikan oleh Dr. SUPRAPTI, S.H., M.H. bahwa layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.

“Dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur lebih lanjut,” tutupnya.

Selanjutnya di akhir pemaparan Sosialisasi Elektronik, Ketua Pengadilan Tinggi H. SUWIDYA, S.H., LL.M yang di dampingi seluruh jajaran Pengadilan Tinggi memimpin sumpah / janji terhadap 7 Advokat dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI ).

Tujuh Advokat tersebut diantaranya:

1.AYU CINTIA,S.H
2.ELFI OKTIANTI,S.H
3.JOHN GANESA SIAHAAN,S.H
4.MUNAWWAR KHOLIS,S.H
5.NORAZEMA,S.H
6.SUHARDI,S.H
7.WAN AWALLUDIN, S.H

Hadir dalam kegiatan pengambilam sumpah Advokat tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi Babel yang mewakili, Polda Kepulauan Babel yang mewakili, Kanwil Hukum dan Ham yang mewakali dan seluruh ketua Pengadilan Negeri dan panmud , jajaran Pengadilan Tinggi Babel ,biro Hukum Provinsi BangkaBelitung dan biro Hukum Pemkot Pangkalpinang.

Kemudian acara di akhiri dengan foto bersama oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi dan Advokat serta pejabat lainnya.(rls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.