Extractive Legality, Jalan Tengah Penyelesaian Konflik Tambang Timah di Bangka Belitung

Oleh Delvia Jusmi
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Bangka Belitung

Konflik antara masyarakat dan perusahaan tambang timah di Bangka Belitung bukanlah cerita baru. Perselisihan ini terjadi berulang kali dengan pola yang hampir sama: izin diterbitkan, aktivitas tambang berjalan, lingkungan terdampak, lalu masyarakat mempertanyakan keadilan sosial dan ekologis yang mereka rasakan. Dalam situasi seperti ini, hukum sering hadir, tetapi belum tentu menghadirkan keadilan bagi semua pihak.

Dalam praktik pertambangan timah di daerah ini, persoalan utama bukan semata benturan kepentingan, melainkan bagaimana hukum dibentuk dan dijalankan. Secara normatif, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur kewajiban perusahaan untuk menjaga lingkungan serta memperhatikan masyarakat sekitar. Namun dalam kenyataannya, implementasi norma tersebut kerap tidak sejalan dengan kondisi di lapangan.

Mengutip pidato pengukuhan Prof. Derita Prapti Rahayu, melalui konsep extractive legality dapat ditegaskan bahwa dalam sektor ekstraktif, persoalannya bukan hanya apakah hukum ada atau tidak, melainkan untuk siapa dan untuk apa hukum itu bekerja.

Selama ini, hukum kerap dipakai untuk melegitimasi aktivitas ekstraksi sumber daya melalui izin dan regulasi. Akibatnya, konflik sering dipersempit hanya menjadi persoalan legalitas formal: selama ada izin, maka aktivitas dianggap sah. Pendekatan seperti ini mengabaikan keadilan substantif, terutama bagi masyarakat yang merasakan dampak langsung.

Konsep extractive legality membantu menjelaskan persoalan tersebut. Pertama, legalitas harus bergeser dari sekadar legalitas formal menuju legalitas substantif. Artinya, keberadaan izin tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran sah atau tidaknya kegiatan tambang. Legalitas juga harus diuji dari pemenuhan kewajiban lingkungan, perlindungan masyarakat, dan prinsip keberlanjutan.

Selain itu, masyarakat harus ditempatkan sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk dilibatkan, didengar, dan dihormati dalam setiap pengambilan keputusan terkait aktivitas pertambangan di wilayah mereka.

Kedua, konsep ini dapat menjadi dasar untuk reframing conflict. Konflik antara masyarakat dan perusahaan tidak lagi dipandang sebagai gangguan terhadap aktivitas legal, tetapi sebagai tanda bahwa legalitas itu sendiri perlu diuji dengan prinsip keadilan. Dengan pendekatan ini, hukum menjadi ruang dialog, bukan sekadar alat penertiban.

Dalam perspektif Satjipto Rahardjo, hukum harus berpihak pada manusia dan keadilan, bukan sekadar pada teks. Karena itu, konflik tambang tidak dapat diselesaikan hanya dengan menunjukkan izin usaha, tetapi harus dilihat dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat.

Pada akhirnya, instrumen hukum harus menjadi sarana resolusi konflik pertambangan antara masyarakat dan perusahaan. Bukan hanya soal memperbaiki aturan atau menerbitkan izin, tetapi lebih mendasar lagi menata ulang hubungan antara negara, perusahaan, dan masyarakat dalam tata kelola pertambangan. Dari situlah keadilan bersama dapat diwujudkan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.