JAKARTA – Keseriusan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam merumuskan regulasi tambang rakyat, kembali ditunjukkan. Dipimpin Imam Wahyudi, Pansus Ranperda WPR/IPR DPRD Babel melakukan konsultasi langsung ke Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Selasa (24/02/2026).
Pertemuan tersebut menjadi ruang strategis bertukar pandangan demi memastikan Ranperda pengelolaan pertambangan mineral tidak hanya berpihak pada kepentingan ekonomi masyarakat, tetapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan.
Deputi Gakkum KLH, IR. Jen. Pol. Riza Irawan menegaskan pentingnya kebijakan berbasis data terbaru di sektor pertambangan. Ia menyampaikan, pasca pemberlakuan KUHP baru tidak ada perubahan dalam pola penindakan maupun penerapan sanksi administratif.
Sebanyak 1.200 perusahaan telah ditindak, termasuk pencabutan izin usaha, dengan nilai penyelamatan kerugian negara mencapai Rp790 miliar. Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan merupakan kewenangan bersama pusat dan daerah, sehingga DLH daerah harus menjadi ujung tombak pengawasan di lapangan.
Riza mendorong agar Babel menyiapkan aparatur mengikuti diklat PPNS untuk memperkuat kapasitas pengawasan dan intelijen lingkungan hidup. Harapannya, Ranperda WPR/IPR dapat melahirkan praktik pertambangan yang baik dan bertanggung jawab.
Direktur Sanksi Administratif Ari menyoroti penanganan lahan kritis sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Direktur PSLH Dodi menekankan pentingnya keseimbangan antara pemanfaatan dan perlindungan lingkungan dalam Ranperda. Sementara Ardiyanto meminta kejelasan kewajiban SIPB, termasuk kewenangan gubernur dalam memaksa pertanggungjawaban pihak ketiga atas kerusakan lingkungan.
Imam Wahyudi menyambut seluruh masukan tersebut dan berharap produk hukum Ranperda benar-benar komprehensif, kuat secara yuridis, sosiologis serta memberikan perlindungan maksimal bagi lingkungan.
“Kami senang, masukan Gakkum KLH sangat beragam dan komunikatif, ” Ujar Imam Wahyudi.
Dalam sesi tanya jawab, Agung Setiawan menyoroti persoalan kawasan hutan sebagai hambatan utama penegakan hukum, sedangkan Maryam mempertanyakan konflik agraria, mekanisme Gakkum, lahan kritis, limbah pertambangan hingga reklamasi.
Kunjungan ini menjadi langkah penting agar Ranperda WPR/IPR benar-benar lahir sebagai regulasi yang tegas, adil dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan Bangka Belitung.
(*).