100 Hari Kerja Wali Kota Saparudin, Prioritaskan Kebersihan Kota Pangkalpinang

PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang Prof Saparudin dan Wakil Wali Kota Dessy Ayu Trisna memulai rangkaian program kerja 100 hari dengan memimpin kegiatan Gotong Royong Lingkungan Kerja Pemerintah Kota Pangkalpinang, yang berlangsung di halaman Kantor Wali Kota pada Jum’at (17/10/2025).

Dalam program 100 hari ini berfokus pada upaya masif penataan dan pembersihan kota, yang diawali dari lingkungan internal pemerintah.

Walikota Saparudin juga menjelaskan, bahwa prioritas utama dalam 100 hari kerja adalah kebersihan kota, yang dimulai dari internal kantor.

Ia mengungkapkan, bahwa langkah ini telah di inisiasi sejak awal masa jabatannya.

“Kami memulai program 100 hari ini. Dengan memulai bersih dari rumah kita sendiri,” kata dia.

“Begitu kemarin saya masuk pertama kali saya menandatangani surat himbauan untuk kebersihan. Jadi seluruh OPD, kelurahan, kecamatan, semua yang terkait, mereka membersihkan dari rumah, dari kantor sendiri. Ini akan secara rutin kita lakukan,” ujarnya.

Prof. Saparudin juga menargetkan aksi nyata di lingkungan publik pada pekan berikutnya sebagai upaya antisipasi musim hujan.

Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Lingkungan Hidup akan diturunkan, ke lapangan untuk membersihkan infrastruktur kota.

“Minggu depan kita mulai dengan menurunkan dari PU dan DLH ke lingkungan. PU urusannya jalan, trotoar, bandar, selokan-selokan sungai,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa alat berat seperti ekskavator (PC) akan dikerahkan untuk pengerukan sungai dan selokan serta membersihkan sampah.

“Sehingga kita akan juga berbarengan dengan menghadapi musim hujan yang tinggi. Tapi juga sebenarnya kita ingin kota kita bersih,” ungkapnya.

Untuk memastikan kebersihan terjaga, Pemerintah Kota berencana mengubah sistem pengambilan sampah menjadi dua kali sehari.

“Nanti mulai kita akan menyiapkan untuk pengambilan sampah itu sore hari. Jadi ada pagi, ada sore, pengambilan sampah itu,” kata Wali Kota.

Permasalahan sampah di pasar yang mencapai 150 ton per hari juga menjadi perhatian serius, apalagi setelah adanya peringatan dari kementerian.

Solusi yang diusung adalah pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), dengan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R).

Pemerintah Kota Pangkalpinang berencana mengusulkan pembangunan TPST 3R di setiap kecamatan dengan kapasitas masing-masing 20 ton.

Prof. Saparudin berharap usulan ini, mendapat perhatian dari Kementerian PUPR.

“TPST 3R itu minimal kita ada tujuh. Kapasitas 20 ton, berarti 140 ton sehari,” ungkapnya.

Wali Kota menjelaskan bahwa TPST 3R akan mengolah 70% sampah yang masuk, di mana residunya hanya tersisa 30%.

Sampah anorganik seperti plastik dapat diolah menjadi konblok atau biji plastik yang dapat dijual kembali, sementara sampah organik akan dimanfaatkan untuk budi daya maggot (untuk pakan) dan pembuatan kompos.

“Targetnya, jika tujuh TPST 3R sudah berjalan, residu yang 30 persen itu kita selesaikan di TPST 3R, sehingga Tempat Pembuangan Akhir (TPA) itu tidak perlu lagi kita buang sampah di situ,” tegasnya.

Ia menyebut masalah TPA, Ialah sebagai problem yang harus segera diselesaikan.

Selain kebersihan, Prof. Saparudin turut menyinggung soal relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat.

“Kami berikan relaksasi. Untuk pembebasan yang lama-lama,” katanya.

Namun, ia menekankan bahwa tujuan utama bukanlah menaikkan PBB, melainkan mengoptimalkan pembayaran dari wajib pajak yang belum terdata.

Wali Kota memaparkan data bahwa baru 40% kepemilikan tanah di Pangkalpinang yang memiliki SPPT PBB, sementara 60% lainnya belum terdata.

“Kita tidak perlu menaikkan PBB. Yang perlu itu adalah mengoptimalisasi yang 60 persen ini. Dengan rasa keadilan untuk sama-sama semua membayar PBB, ya kita tidak perlu menaikkan PBB,” jelas Prof. Saparudin.

Sebagai langkah nyata untuk optimalisasi ini, Pemkot sedang mengajukan kepada DPRD untuk dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) Register Tanah. Perda ini akan memungkinkan tanah-tanah yang masih bersurat Camat untuk diregistrasi dan diterbitkan PBB-nya.

(*).

Leave A Reply

Your email address will not be published.