DPRD Babel Gelar Rapat Paripurna Sampaikan III Ranperda

PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna menyampaikan 3 Ranperda diruang rapat paripurna Kamis (28/8/25).

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua III Edi Nasapta mengungkapkan agenda utama pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah serta penyampaian rekomendasi Panitia Khusus terkait tata niaga dan tata kelola timah.

Adapun tiga Ranperda yang disahkan dalam rapat tersebut yakni:

1.Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
2.Ranperda tentang Pakaian Adat.
3.Ranperda tentang Pengelolaan Sampah Regional.

Menanggapi hal itu, dikatakan Edi Nasapta bahwa Ranperda Perubahan APBD 2025 sebelumnya telah disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada rapat paripurna 30 Juli 2025 lalu.

Melalui proses pembahasan dilakukan melalui mekanisme yang diatur, peraturan perundang-undangan melibatkan komisi-komisi DPRD serta rapat bersama pemerintah daerah, hingga akhirnya mendapat fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

“Ranperda ini telah dibahas secara seksama baik di tingkat komisi maupun rapat gabungan. Bersama pemerintah provinsi melalui proses fasilitasi dari Kemendagri, hari ini kita putuskan bersama. Dalam rapat paripurna ini,” terangnya.

Maka dari itu, hasil rekomendasi Panitia Khusus terkait tata niaga dan tata kelola timah rekomendasi ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah, dalam menyusun kebijakan strategis yang lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat serta memperkuat regulasi tata kelola sumber daya alam timah di Babel.

(*).

Leave A Reply

Your email address will not be published.