DPRD Babel Akan Panggil Pihak Perusahaan HTI

PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan akan memanggil pihak perusahaan pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) di Bangka Selatan dalam audiensi dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Batu Betumpang di Ruang Banmus DPRD, Senin (4/8/25).‎

Ketua DPRD Didit Srigusjaya mengatakan, ‎Pemanggilan ini dilakukan menyusul penolakan warga terhadap keberadaan HTI seluas lebih dari 31 ribu hektare di wilayah tersebut.‎‎

“Ada masyarakat dari lima kecamatan di Bangka Selatan. Yang menyuarakan keresahan terhadap keberadaan HTI Hutan Lestari Raya seluas kurang lebih 31 ribu hektare,” ungkap Didit.‎

Menurutnya, dengan Kontrak sejak 2017 hingga 2021, tapi dikuasai hingga 60 tahun.

“Ini kan tidak masuk akal. Padahal masyarakat dari dulu sudah turun-temurun mengelola kebun di wilayah tersebut,” keluhnya.‎‎

Sebelumnya adanya HTI, masyarakat di Bangka Selatan sudah hidup dari hasil berkebun, termasuk menyekolahkan anak dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.‎‎

“Jadi tiba-tiba datang HTI. Yang mengambil alih kawasan yang sudah dikelola warga sejak nenek moyang mereka, ini yang kami anggap tidak adil dan harus dikaji ulang,” terangnya.‎‎

Lebih jauh dijelaskannya, DPRD Babel akan mengundang pihak perusahaan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada Kamis, 8 Agustus 2025 pukul 13.00 WIB.‎‎

“Perusahaan wajib hadir dalam RDP tersebut. Kita ingin mendengar langsung penjelasan mereka dan menyampaikan keberatan dari masyarakat,” ujarnya.‎‎

Selain itu, DPRD Babel juga akan bersurat secara resmi ke Kementerian terkait untuk sepakat penolakan terhadap keberadaan HTI di Bangka Selatan.‎‎

“Kita akan perjuangkan ini sampai tuntas. Tujuannya jelas, untuk melindungi hak masyarakat. Dan memastikan bahwa lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka tidak begitu saja diambil alih,” katanya.

(*).

Leave A Reply

Your email address will not be published.