Akhmad Subekti : Pandangan Pentingnya Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006

PANGKALPINANG — Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar kegiatan konsultasi publik dalam rangka penyusunan kebijakan publik di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Rabu (02/07/2025).

Dalam acara tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Akhmad Subekti menyampaikan, pandangannya mengenai pentingnya perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006.

Diakuinya, regulasi saat ini masih memiliki banyak kekurangan yang berdampak pada keterbatasan, perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana.

“Jadi undang-undang ini perlu direvisi adalah karena banyak hal penting yang belum tercakup. Seperti perlindungan bukan hanya untuk korban atau saksi yang bersifat umum, tapi juga termasuk agen penyamar dalam kasus-kasus tertentu,” ujarnya.

Selain itu, bahwa jenis tindak pidana yang dilindungi juga perlu diperluas, tidak hanya terbatas pada kategori tertentu.

“Perubahan undang-undang ini. Akan memperluas cakupan perlindungan terhadap semua korban tindak pidana tanpa terkecuali,” katanya.

Ia juga menambahkan, jika LPSK terkait tantangan pembiayaan medis bagi korban tindak pidana, saat ini banyak korban yang mengalami luka fisik serius belum mendapatkan jaminan layanan medis yang memadai.

“Dari masukan LPSK. Ini mereka belum ada skema pembiayaan yang tegas untuk korban yang mengalami luka-luka, atau membutuhkan penanganan medis. Karena secara sistem BPJS tidak menanggung seluruh kebutuhan medis korban tindak pidana,” terangnya.

(*).

Leave A Reply

Your email address will not be published.