DPRD Babel Tetapkan Gubernur Dan Wakil Gubernur Terpilih 2025 – 2030

Pangkalpinang, Ketikandata — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna penetapan pasangan calon Gubernur Hidayat Arsani dan Wakil Gubernur Hellyana terpilih Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2025 – 2030 di ruang rapat paripurna Senin (3/3/25).

Wakil Ketua I DPRD Babel Eddy Iskandar menyatakan, Dalam menindaklanjuti keputusan Komisi pemilihan umum Kepulauan Bangka Belitung, No 2 tahun 2025 tentang penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2024 yang disampaikan pimpinan DPRD Babel.

Dikatakannya, melalui surat yang tertera pada tanggal 26 februari tahun 2025 perihal penyampaian berita acara bedasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tentang penetapan calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

“Yang berpedoman amanat undang-undang nomor 1 tahun 2015 sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 160 ayat 1. Mengamanatkan bahwa pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan bedasarkan penetapan terpilih oleh KPU Bangka Belitung, yang disampaikan oleh DPRD Provinsi Babel kepada Presiden melalui menteri,” ucap Eddy Iskandar.

Selanjutnya, dengan mempedomani peraturan DPRD tentang tata tertib sebagaimana telah diatur dalam ketentuan pasal 30 e, bahwa salah satu tugas dan wewenang adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden, melalui menteri untuk mendapatkan pengesahan dengan pengangkatan dan pemberhentian.

“Dengan memperhatikan hal-hal sebagaimana telah disampaikan maka dalam kesempatan ini. Kami atas nama DPRD Babel mengumumkan usul pengesahan dan pengangkatan, Saudara Hidayat Arsani Gubernur dan Saudari Hellyana Wakil Gubernur terpilih periode 2025 – 2030,” pungkasnya. (Najib)

Leave A Reply

Your email address will not be published.