Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the all-in-one-wp-security-and-firewall domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/demokras/ketikandata.com/wp-includes/functions.php on line 6114
Curi Uang Celengan Rp. 2 Juta, Tomi Jepisa Diringkus Polres Pangkalpinang – KetikanData.com

Curi Uang Celengan Rp. 2 Juta, Tomi Jepisa Diringkus Polres Pangkalpinang

Pangkalpinang,Ketikandata — Kepolisian Polresta Pangkalpinang, menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di jalan Nanas I Rt007/Rw003 Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui kota Pangkalpinang Senin (3/2/25).

Kasat Reskrim Polresta Kota Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K., mengatakan, bedasarkan laporan korban Jaka melapor pelaku Tomi Jepisa yang merupakan pelaku tindak (residivis).

Atas laporan tersebut kronologis pengungkapan, pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 18.00 wib.

Bedasarkan informasi yang didapat, pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/72/Il/2025/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG, tanggal 03 Februari 2025.

Selanjutnya pada kronologis kejadian diketahui, pada hari senin tanggal 03 februari 2025 sekira pukul 15.55 WIB, pelaku yang tidak dikenal identitasnya masuk kedalam rumah milik korban dijalan nanas 1 Rt007/Rw003 kelurahan keramat kecamatan rangkui kota pangkalpinang.

“Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara menisak jendela kamar milik korban. Dan pelaku ada mengambil serta merusak 2 buah celengan pelastik berwarna ungu dan hijau yang di letakan di belakang leman kamar milik korban,” terangnya.

Sementara pada malam senin kemarin, korban sempat memberikan uang kepada istrinya untuk belanja, dan uang tersebut di letakan di dalam tas anyaman, pada saat istri korban ingin belanja istri korban melihat uang tersebut sudah tidak ada di dalam tas, lalu korban meminta istinya untuk mengecek celengan tersebut.

“Celengan masih ada pada saat korban pulang kerja. Korban mengecek kembali celengan tersebut akan tetapi ke dua celengannya sudah bolong yang dirusak oleh pelaku (Tomi Jepisa). Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah),” kata dia.

Mendapatkan informasi tersebut, tim kepolisian menuju ke daerah air hitam pangkalpinang mengamankan dan mengintogerasi seorang laki-laki, yang bernama Tomi jepisa yang mengaku melakukan pencurian dirumah korban dengan cara mencongkel jendela.

“Pelaku Tomi Jepisa dengan cara mencongkel jendela samping rumah korban. Dengan menggunakan pisau yang dia temukan dirumah tetangga korban,” tegasnya.

Setelah itu pelaku juga, masuk kedalam kamar korban mengambil 2 (dua) buah celengan yang berisikan uang tunai sebesar kurang lebih (dua) juta.

“Setelah itu Tomi Jepisa langsung pergi. Dan uang hasil curian tersebut digunakannya untuk membeli beras susu dan untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya.

Selanjutnya pelaku Tomi jepisa dibawa kepolresta pangkalpinang, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan :

-. 2 (dua) buah celengan warna hijau dan ungu.
-. Uang tunai sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
-. 1 (satu) karung beras.
-. 1 (satu) kotak susu merk vidoran.
-. 1 (satu) bilah pisau.
-. 1 (satu) helai baju kaos warna biru.
-. 1 (satu) helai celana hawai warna hitam.
-. 1 (satu) buah helm merk classic. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.