PANGKALPINANG – Pernyataan pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon wakil Gubernur (Cawagub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang bertagline Bersama Erzaldi dan Yuri Kemal –BERAMAL– yang berkomitmen memperjuangkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), disambut baik kalangan penambang.
”Jujur saja, kami menaruh harapan besar kepada keduanya. Karena kami melihat latar belakang keduanya yang tentu dapat memenuhi apa yang menjadi harapan kami masyarakat penambang ini,” ujar Usup, salah satu penambang rakyat di Kawasan laut Toboali, Bangka Selatan (Basel).
Dikatakan, apa yang dikemukakan Erzaldi, bila perlu akan menghadap Presiden (Prabowo Subianto) nantinya guna mengurus regulasi WPR/IPR, tentu dapat dipahami dan itu yakin bisa dilakukan Cagub tersebut.
Terlebih lagi, ditambah dengan pernyataan Cawagub Yuri Kemal yang akan meminta bantuan ke pihak Menko Hukum, HAM (Yusril Ihza Mahendra) guna menyesaikan persoalan regulasi yang selama ini menjadi hambatan.
“Selama ini menembus Pemerintahan Pusat kerap jadi kesulitan, kami melihat sekarang keduanya Insya Allah bisa. Ini bukan lagi harapan, tapi tampaknya memang akan bisa,” ujar Usup lebih lanjut.
Hal serupa juga dikatakan Arga, penambang dari Desa Ranggung, Basel.
”Kalau sekedar dijanjikan, itulah yang kerap kami terima selama ini. Tapi sekarang ini kami juga meski tak paham politik, namun melihat posisi Cagub dan Cawagub sekarang ini, harapan akan terbit IPR dan WPR itu rasanya sudah di depan mata,” tukas Arga.
‘
‘Bagaimanapun kami rakyat penambang ini sebisanya ingin menambang dengan tenang, berizin, sehingga tak dikejar-kejar lagi. Masa menambang di daerah sendiri, dikejar-kejar seperti maling. Kapan lagi kami bisa tenang mencari nafkah di daerah kami sendiri,” ujar Aden penambang lainnya di Kawasan Terak, Bangka Tengah.
Ditemui terpisah, Akiun, secara jujur senang dengan apa yang dikemukakan Cagub Erzaldi dan Yuri Kemal. Karena pernyataan keduanya soal upaya pengurusan IPR/WPR itu disertai dengan penegasan upaya menembus ke pusat guna dicarikan solusi.
“Dan kami tahu, keduanya pasti bisa untuk itu, karena kami juga paham kenapa keduanya berani menegaskan demikian,” ujar Akiun penuh makna.
Seperti diketahui, regulasi pertambangan rakyat hingga saat ini tak pernah berhasil dituntaskan di Babel ini. Meskipun WPR sudah ada, namun justru IPR tak pernah turun, hingga rakyat penambang tidak pernah bisa menambang secara legal. Dan persoalan regulasi dan aturan ini menjadi kendala bagi masyarakat penambang Babel bertahun-tahun hingga mereka kerap merasa terasing di tanah sendiri. (*)