Bangka Selatan – Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan supervisi kepatuhan penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Bangka Selatan. Hal ini sebagai bentuk pengawasan atas proses penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik di instansi Pemerintah yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
“Kita akan memastikan bahwa pelaksanaan penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik sudah sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan”, ujar Yozar kepada awak media, Senin (23/09/2024).
Adapun instansi penyelenggara layanan yang dilakukan peninjauan diantaranya, Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangka Selatan, Puskesmas Rias, dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bangka Selatan yang berlangsung selama 3 hari sejak tanggal 17 sampai dengan 19 September 2024.
“Beberapa instansi pelayanan publik yang kita kunjungi, terkait standar layanan secara umum sudah memenuhi standar, namun ada beberapa yang perlu ditingkatkan terutama untuk pelayanan melalui sistem onlinenya” jelas Yozar.
Begitu juga terkait dengan beberapa layanan, Yozar menyarankan agar semua dilengkapi dengan informasi yang jelas, terkait syarat, jangka waktu, biaya dan alur guna meminimalisir terjadinya maladministrasi.
“Selain terkait standar layanan yang lengkap, penyelenggara layanan harus menyiapkan layanan pengaduan yang responsif bagi masyarakat dan semuanya bisa tercatat. Setiap perkembangan dalam pengaduan dapat diinformasikan ke masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui bahwa
pengaduannya sudah ditindaklanjuti” katanya.
Melalui kegiatan supervisi ini, Yozar menjelaskan bahwa nantinya akan disampaikan kepada Manajemen Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Republik Indonesia.
“Hasilnya akan dijadikan sebagai bahan evaluasi dan menjadi dasar penting bagi Manajemen Mutu untuk melakukan pemantuan lebih mendalam dan komprehensif terhadap pelaksanaan penilaian kepatuhan pelayanan publik.” pungkasnya. (*)