Hasil Putusan Sengketa, Bawaslu Pangkalpinang Minta KPU Buka Kembali Akses Silonkada

Pangkalpinang- Dalam Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan, Bawaslu Kota Pangkalpinang memutuskan agar KPU Pangkalpinang sebagai pihak termohon untuk dapat membuka kembali akses sistem informasi pencalonan kepala daerah (Silonkada), Rabu 29/05/2024. 

Akses Silonkada yang sudah ditutup KPU pertanggal 15 Mei 2024 lalu, diperintahkan Bawaslu Pangkalpinang untuk dapat dibuka kembali selama 3×24 jam sejak dibukanya akses silon oleh KPU.

Majelis meminta KPU Pangkalpinang agar dapat melakukan bimbingan teknis kepada operator silon atau LO pemohon selama 1×24 jam di hari kerja.

Selain itu, Bawaslu Pangkalpinang juga memerintahkan pemohon agar tidak mempersoalkan lagi termohon apabila dalam jangka waktu upload data di silon selama 3×24 jam dalam keadaan sistem tidak bermasalah.

Demikian Putusan Bawaslu Kota Pangkalpinang yang dibacakan Wahyu Saputra sebagai Ketua Majelis Musyawarah Terbuka dalam agenda pembacaan Putusan Terjadinya Kesepakatan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan.

Menurut Wahyu, putusan yang dibacakannya itu didasari kesepakatan para pihak yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan dan sudah disepakati dalam Musyawarah Terbuka 1 hari sebelumnya.

Majelis juga meminta para pihak untuk mematuhi dan menjalankan isi kesepakatan. Serta memerintahkan kepada KPU Kota Pangkalpinang untuk menjalankan putusan ini paling lama 3×24 hari kerja sejak putusan dibacakan. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.