Pangkalpinang — Kejaksaan Agung Republik Indonesia memastikan 5 Smelter yang disita, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, akan tetap beroperasi.
Hal itu, disampaikan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI, Amiriyanto, saat melakukan konfrensi pers, di Kantor Gubernur Babel, Selasa (23/4/24).
“Membahas tindak lanjut penyitaan 5 Smelter di Bangka ini. Jadi bapak ibu sekalian bahwa nanti Smelter tetap dikelola,” kata Amiriyanto.
Menurutnya, Lima Smelter itu dikelola agar tetap beroperasi dan dapat memberikan suatu peluang usaha untuk masyarakat Bangka Belitung.
“Jadi 30 persen mata pencarian dari Timah ini tentu saja harus bersifat Legal dan untuk yang Ilegal sebisa mungkin pihak terkait untuk mencarikan solusi terbaik,” terangnya.
Selain itu, Forkopimda Babel saat ini mencari solusi terbaik, bagi masyarakat Bangka Belitung yang menambang agar tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Sehingga kegiatan mereka dan juga tidak melanggar aturan yang ada dan juga tidak menimbulkan kerusakan ekologi lingkungan,” pungkasnya. (Najib)