Pangkalpinang — Mantan gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022 Erzaldi Rosman Djohan kini hadir memenuhi panggilan pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Pemanggilan terhadap mantan gubernur tersebut itupun berkenaan dengan izin kerjasama pemanfaatan hutan pada kesatuan pengelolaan hutan di desa Kota Waringin Kabupaten Bangka atas nama PT NKI (Narina Keisha Imani).
Perizinan yang dikeluarkan pada tahun 2018 kepada PT NKI seluas 1.500 hektar itu di tandatangani oleh mantan Gubernur Erzaldi pada masa itu.
“Karena izin ini dikeluarkan diatas tanah yang masih berstatus kawasan hutan produksi, diduga ada disalahgunakan,” kata Erzaldi. Kamis, (28/3/2024).
Disinggung terkait, apakah ada pengalihan fungsi perkebunan pisang ke lahan kelapa sawit seluas 1.500 hektar, Erzaldi mengaku tak tau terkait hal tersebut.
“Saya tidak tahu, tapi dulu izin cuma nanam pisang. Saya tidak tahu, ku hanya cuma memberi izin,” pungkasnya. (Najib)