Sungailiat — Sebanyak 40 unit Tambang Inkonvesional jenis sebu sebu ditertibkan oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka, di jalan Kuday Selatan, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Kamis (28/09/2023).
Sebelumnya telah dilakukan penertiban pada tanggal (09/09/2023) oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka dan juga kembali dilakukkan penerbitan oleh Polsek sungailiat bersama pihak kelurahan pada tanggal (14/9/2023)
Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, melalui Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia menjelaskan, ini merupakan peringatan terakhir bagi para penambang Ti mini atau sebu, yang melakukan aktivitas di lokasi jalan Kuday Selatan, Kecamatan Sungailiat.
“Ini yang terakhir apabila masih melakukkan aktivitas maka akan kita tindak tegas,” ujar Akp Rene Zakharia.
Lebih lanjut, AKP Rene Zakharia mengatakan, esok akan dicek kembali ke lokasi, untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
“Besok kita akan cek dan pastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan di lokasi jalan Kuday Selatan,” jelas Akp Rene Zakharia.
Dari hasil pengecekan yang di lakukan, ditemukan kurang lebih 40 (empat puluh) Unit TI jenis mini atau Sebu yang sudah selesai beroperasi. (Najib)