PANGKALPINANG — Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bawaslu Babel), mengatakan ada 2 temuan pelanggaran administrasi yang ditemukan pengawas Bawaslu kabupaten.
“Ada 2 pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bangka Barat dan KPU Belitung, saat ini Bawaslu Babel sudah memutuskan pelanggaran tersebut sudah sah dan terbukti,” ujar Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar saat menggelar Coffee morning bersama awak media, Selasa (27/6/23).
EM Osykar mengatakan, Bawaslu Babel sudah membacakan putusan atas temuan dugaan pelanggaran administratif Pemilu oleh KPU Belitung yang secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.
Saat ini Bawaslu Babel sudah memberikan teguran kepada terlapor, untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk ini memerintahkan kepada terlapor untuk tidak menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Belitung oleh DPC Partai Garuda selain rentan waktu 1-14 Mei 2023,” ungkapnya.
Lanjutnya, dengan adanya 2 temuan ini kedepan Bawaslu Babel akan memaksimalkan proses pencegahan dan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan tahapan tersebut.
“Jadi bisa dipastikan pelaksanaan tahapannya sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu, dan mengedepankan koordinasi serta sinergitas antar lembaga penyelenggara Pemilu dan calon peserta Pemilu, media dan instansi terkait,” pungkas EM Osykar. (*)