BNN Sosialisasikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di SDN 18 Kota Pangkalpinang

Pangkalpinang — Menciptakan Kota Beribu Senyuman menjadi kota yang bersih dari peredaran narkotika atau Kota Zero Narkoba, Selasa (13/06/2024).

Pada kesempatan ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan  narkotika di usia dini, yang bertempat di SD Negeri 18 Kota Pangkalpinang sesuai dengan Nomor : 421.2/051/SDN18/VI/2023.

Dalam arahannya Dody Iskandar, S.P.D., Kepala SD Negeri 18 Kota Pangkalpinang, melaksanakan serta melakukan perjanjian kerjasama antara SD Negeri 18 dengan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang.

Hal itu disampaikan oleh Dody Iskandar kepada awak media bahwa kegiatan perjanjian kerjasama antara pihak SD Negeri 18 dengan pihak BNN Kota Pangkalpinang yakni dengan maksud sebagai landasan kerja sama bagi kedua belah pihak dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

“Semua kegiatan yang kita laksanakan hari ini, bertujuan untuk terlaksananya kerja sama yang menunjang tugas pokok dan fungsi para pihak serta mengoptimalkan potensi para pihak yang terkait,”Ucap Dody.

Menurutnya dalam pencegahan dan pemberantasan penyebaran Narkotika tersebut meliputi ruang lingkup penyebarluasan informasi serta upaya P4GN.

“Selain itu, peran kapasitas guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dapat mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,”Jelasnya.

Dengan demikian, pengembangan yang terintegrasi pada kegiatan kokurikuler dan ekstrakulikuler tersebut dapat diterapkan pada  lingkungan sekolah.

“Ia berharap, dengan adanya kerjasama yang  baik dan bisa saling bersinergi. Menciptakan Kota Pangkalpinang bersih dari peredaran dan penyalahgunaan Narkotika,”Pungkasnya. (Najib/Rls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.