Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the all-in-one-wp-security-and-firewall domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/demokras/ketikandata.com/wp-includes/functions.php on line 6114
DPD Demokrat Babel Datangi PTUN Pangkalpinang, Sampaikan Surat Permohonan Perlindungan Hukum – KetikanData.com

DPD Demokrat Babel Datangi PTUN Pangkalpinang, Sampaikan Surat Permohonan Perlindungan Hukum

PANGKALPINANG – Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rudi Kadarisman didampingi Sekjen Maryam dan para pengurus DPC Demokrat, mendatangi PTUN Pangkalpinang, Senin siang (03/04/2023).

Dikatakan Rudi, kedatangan pengurus DPD Demokrat Babel juga pengurus DPC ke PTUN Pangkalpinang ini, sesuai dengan arahan DPP Demokrat, dalam menyikapi adanya pengajuan peninjauan kembali (PK) dari kubu Moeldoko versi kongres Deli Serdang.

“Jadi, kedatangan kami ke PTUN Pangkalpinang dengan membawa surat permohonan perlindungan hukum ini, merupakan respon dari upaya pengajuan PK dilakukan kubu Kongres Deli Serdang,” katanya.

Harapannya, surat permohonan perlindungan hukum yang disampaikan ke MA melalui PTUN Pangkalpinang ini, baik itu dari DPD juga DPC Demokrat se Babel, supaya MA dapat mengambil keputusan dengan bijaksana, karena ajuan PK ini sudah pernah dipakai pada proses pengadilan sebelumnya.

Selain itu, ajuan Moeldoko kepada PTUN juga ditolak, kemudian banding yang dilakukan ke PTUN juga ditolak. Bahkan,  kasasi yang diajukan Meoldoko pun juga ditolak.

“Tentunya, kami berharap agar MA dapat mengambil keputusan bijak dan adil bagi kita, karena pengurus partai yang sah sudah berjalan dengan proses panjang dari Kemenkumham,” tandas Rudi Kadarusman. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.