Jakarta– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia resmi mengeluarkan putusan mengabulkan permohonan pengadu sebagian dengan memberikan sanksi peringatan kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh salah satu pengadu peserta rekrutmen Anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Bangka, Selasa (01/03/2023).
Putusan itu dijatuhkan oleh DKPP kepada ketiga Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bangka yakni atas nama Corri Ihsan sebagai teradu I, Zulkipli sebagai teradu II, dan Irwandi Pasha sebagai teradu III. Putusan ini diumumkan oleh DKPP RI pada Selasa siang kemarin setelah melalui proses persidangan yang digelar pada tanggal 03 Februari 2023 lalu.
Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) EM Osykar langsung memberikan respon pasca dikeluarkannya putusan DKPP Nomor 2-PKE-DKPP/I/2023. Menurutnya ini menjadi catatan untuk seluruh Jajaran Bawaslu dalam melaksanakan proses rekrutmen penyelenggara adhock pada semua tingkatan.
“Hal ini tentu menjadi catatan dan koreksi untuk semua Jajaran Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terutama ditingkat kabupaten/kota dalam melaksanakan proses rekrutmen penyelenggara pemilu adhock dengan memperhatikan semua regulasi yang ada secara cermat, tepat dan transparan,” ujar Osykar melalui pesan whatsapnya pada selasa malam,”ujarnya.
Meski demikian, Ketua Bawaslu Babel ini juga memberikan apresiasi kepada Jajaran Bawaslu Kabupaten Bangka lantaran telah mengikuti seluruh rangkaian proses persidangan dengan memberikan keterangan dan bukti sesuai dengan fakta dilapangan.
“Kami tetap mengapresiasi kinerja Jajaran Bawaslu Kabupaten Bangka dalam mengawal tahapan pemilu 2024,” kata Osykaar.
Ia mengaku menghormati segala bentuk keputusan yang suda dikeluarkan oleh DKPP dan menjalankan serta mengevaluasi kinerja Jajaran Bawaslu kabupaten/kota di Babel. Osykar juga berharap Bawaslu Kabupaten Bangka tetap fokus dalam mengawal seluruh rangkaian tahapan pemilu Tahun 2024.