PANGKALPINANG — Seluruh Fraksi di DPRD Kota Pangkalpinang menyetujui, terkait usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang, pada Rapat Paripurna Keenam Masa Persidangan II di Gedung Paripurna DPRD Pangkalpinang, Senin,(13/2/2023).
Adapun tiga Raperda tersebut, yaitu Raperda tentang Penyengaraan Perizinan Berbasis Risiko, kemudian Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Raperda tentang Pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 1976 tentang Penjualan Rumah – Rumah Negara Milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang.
Juru Bicara sekaligus Ketua Fraksi PKS DPRD Pangkalpinang, Arnadi menyampaikan, pihaknya memandang, raperda ini dapat menjadi langkah kongkret bagi pemkot dalam mengembangkan dan memajukan kota Pangkalpinang ke depan.
“Dengan ini kami menyetujui usulan tiga Raperda tersebut dan kemudian dibahas melalui banmus,”kata Arnadi.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, Rano menyampaikan, rumusan muatan Rapreda di yang diajukan diluar Propemperda harus betul-betul dapat kita jalani atau patuhi.
“Harus melalui proses pengkajian terlebih dahulu antara bagian hukum dengan Bapemperda sebelum Raperda itu layak untuk ditindaklanjuti pada tahap berikutnya. Kami Fraksi Partai Demokrat dapat menerima dan menyetujui 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah ini untuk diteruskan pada pembahasan lanjutan,”ujarnya.
Selain itu, Juru Bicara Fraksi PPP-PAN, Andi menyampaikan, hadirnya sebuah Perda hendaknya menjadi solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat dengan bertumbuh kembangnya bidang ekonomi, sosial, politik dan masyarakat pun semakin kritis perlu dilakukan perubahan atas dan nomor 3 tahun Perda Nomor 3 Tahun 2017.
“Mungkin ada hal-hal yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang ini. Kita juga memberikan apresiasi kepada pemerintah Kota Pangkalpinang yang serius memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat Kota Pangkalpinang, terutama dalam hal pelayanan bagi masyarakat yang ingin membangun usaha,”kata Andi.
Senada dengan hal itu, Juru Bicara Fraksi Nasdem, Panji Akbar menyebut, usulan rancangan peraturan daerah Kota Pangkalpinang tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko Fraksi Partai Nasdem mendukung dan sepakat dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Menurutnya, hal itu untuk mewujudkan perizinan usaha yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan serta kegiatan berusaha di daerah perlu didukung dengan pelayanberbasis Risiko, yang berkualitas cepat mudah terintegrasi transparansi efisiensi efektif
“Bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sangatlah penting dikarenakan Kota Pangkalpinang merupakan kota jasa dan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya diperlukan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui penyelenggaraan perizinan berusaha,”ucapnya.
Tiga raperda itu juga ditanggapi oleh, Fraksi PDIP DPRD Pangkalpinang melalui juru bicara Rudi Hentoni, pihaknya menerima usulan tiga Raperda tersebut yang kemudian akan dibahas melalui badan musyawarah (Banmus) DPRD Pangkalpinang.
“Berkenaan dengan tiga Raperda tersebut kami menerima usulan raperda untuk dilanjutkan demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Pangkalpinang,”ucapnya. (Red)