PANGKALPINANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, mendorong para partai politik untuk memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan di legislatif.
Hal itu telah sebagaimana diamanatkan dalam UU Parpol No 2/2008 dan UU Pemilu No 7/2017, yang mengatur kuota 30% keterwakilan perempuan pada legislatif.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kota Pangkalpinang, Ruslan menyampaikan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Pangkalpinang saat ini sebanyak 147 ribu pemilih.
Kemudian, untuk pemilih perempuan mendominasi DPT sebesar 52 persen yakni sekitar 74 ribu pemilih.
“Dari jumlah anggota DPRD di Kota Pangkalpinang sebanyak 30 kursi Pemilu 2019 lalu, untuk sekarang baru terisi 10 persen. Kalau bisa pada 2024 keterwakilan 30 persen terpenuhi sesuai dengan kuota ketika dibuka pencalonan legislatif,”ucapnya.
Selain itu, Ruslan mendorong para partai politik agar setiap dapil harus ada calon legislatif dari kader perempuan, agar dapat memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan tersebut.
“Memang bukan perempuan harus pilih perempuan juga, tetapi harus ada dari kader atau kalangan tokoh perempuan, yang harus lebih banyak menjadi anggota legislatif,”harapnya. (Red)