PANGKALPINANG — Ketua Pansus Izin Pengelolaan Pemanfaatan Kawasan Hutan, DPRD Provinsi Bangka Belitung, Adet Mastur menjelaskan bahwa terkait polemik perjanjian kerjasama pemanfaatan hutan PT.NKI, masih dalam pengumpulan data.
“Bekenaan dengan izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung tentang kemitraan pemprov Babel dengan PT. NKI adanya pembagian fee, ini akan kami pelajari kemana lari fee tersebut, ” ujar Adet Mastur, Senin, (17/10/2022).
Dalam hal ini juga Adet Mastur memberi catatan terkait izin pemanfaatan lahan antara Pemprov Babel dan PT NKI yang dalam audiensi dipaparkan disinyalir ada kegiatan jual beli kawasan hutan.
“Kalau memang izin itu dikeluarkan berarti ini menyangkut masalah kawasan hutan, dan kalau terjadi kegiatan jual beli kawasan hutan ini pidana, dan ini kita mendapat laporan tadi pada saat audiensi, ” Jelas Adet kepada awak media.
“Untuk saat ini belum ada putusan karena ini sifatnya audiensi kita masih mengumpulkan data dan laporan, Besok kita akan panggil pihak PT NKI untuk memaparkan laporannya, ” Jelas Adet.
Sebagai pihak yang membawa audiensi ini ke Tim Apnsus DPRD, GMPHR akan mengawal secara penuh agar permasalahan ini akan terselesaikan dan masyarakat dapat mendapatkan hak nya kembali.
“Hak masyarakat atas kepemilikan tanah telah dirampas secara tidak adil dan dengan melihat hal ini kemungkinan begitu banyak permasalahan serupa yang dapat dituntaskan nantinya” ujar Aldy Kurniawan
GMPHR menduga bahwa banyak pihak yang terlibat dalam kegaduhan yang terjadi, hal ini tentu dibuktikan dengan berbagai bukti yang ada.
“Tentu kami mengajukan audiensi setelah banyak melakukan pengumpulan bukti yang falid dan aspirasi masyarakat yang kami bawa akan kami kawal hingga tuntas,” ujar Aldy.