BPK RI Sebut Ada Tiga Temuan Hasil LKPD Pemprov Babel, Diminta Tindaklanjuti Paling Lama 60 Hari

PANGKALPINANG– Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bangka Belitung. Rabu, (8/6/2022).

Penyerahan dilakukan langsung oleh Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Arman Syifa, memberikan opini Wajar Tanpa Perngecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021.

Namun, pemberian WTP itu dengan paragraf penekanan atas permasalahan pengelolaan kas pada Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan senilai Rp1,289 Miliar yang saat ini dalam proses penanganan aparat hukum dan Majelis Tuntutan Perbendaharaan BPK RI. Atas permasalahan tersebut telah dilakukan koreksi atas penyajian Kas pada Neraca, sehingga tidak memperngaruhi kewajaran atas Laporan Keuangan.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan, BPK menemukan beberapaa permasalahan yang signifikan, diantaranya yakni Kekurangan Volume atas 16 Paket Pekerjaan Pelebaran, Rehabilitasi, Pemeliharaan Berkala Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasaan Permukiman senilai Rp1.240 juta,

Selanjutnya, Penatausahaan dan Pengelolaan Kas pada Bendahara Pengeluaran, Cabang Dinas Pendidikan dan Sekolah Tidak Memadai, serta Pengelolaan Kegiatan pada Subbagian dan Bidang Dinas Pendidikan Tidak Sesuai Ketentuan. Kemudian Pengelolaan dan Penatausahaan Persediaan pada Tiga OPD dan IRSUD Dr. (Hc) Ir. Soekarno Tidak Memadai.

Plt Kepala BPK RI Perwakilan Babel, Dr. Arman Syifa menegaskan, bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” kata Arman Syifa.

Arman mengucapkan terima kasih kepada Pj Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan jajarannya atas dukungan dan kerja sama yang diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Kami berharap agar hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan dorongan untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD di Pemerintan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ucapnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin mengatakan, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang telah melaksanakan audit terhadap laporan keuangan TA 2021.

“LHP yang diserahkan pada hari ini akan kami tindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku, sehingga pada tahun-tahun yang akan datang temuan-temuan tersebut tidak terulang, dan kualitas pengelolaan keuangan daerah juga akan lebih meningkat dari sekarang,” tuturnya.

Ia menyadari, dalam pengelolaan keuangan daerah memang memerlukan proses yang tidak mudah dan perlu dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian. Dengan adanya LHP yang diserahkan oleh BPK RI, ia berharap dapat menjadi salah satu bahan bagi DPRD Babel dalam membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung TA 2021.

“Untuk itulah pada kesempatan ini kami juga mohon maaf yang sebesar-besarnya seandainya dalam laporan keuangan tahun anggaran 2021 tersebut masih terdapat kekurangan-kekurangan,” ungkapnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.