PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat paripurna dengan acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Babel di, Ruang Paripurna DPRD Provinsi Babel. Rabu, (8/6/2022).
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Herman Suhadi menyampaikan, dalam kerangka implementasi pelaksanaan akuntabilitas pemerintah daerah, maka laporan hasil pemeriksaan ini sebagai tolak ukur pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah.
“Selain digunakan sebagai pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah, juga digunakan sebagai bahan kajian atas rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pertanggungjawaban APBD Tahun anggaran 2021 sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,”ucapnya.
Maka kata Herman Suhadi, dengan memedomani amanat UU tersebut maka rapat paripurna ini adalah salah satu wujud transparansi, akuntabilitas terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan.
” Dari opini yang telah disampaikan oleh BPK RI, kita patut bersyukur bahwa Opini wajar Tanpa Pengecualian ini adalah Opini WTP kelima yang diperoleh Pemprov Babel,”ucapnya.
Selain itu, Ketua DPRD mengajak, atas diraihnya Opini WTP ini untuk dapat dimaknai sebagai upaya mewujudkan peningkatan kinerja akuntabilitas pelaksanaan pemerintah daerah.
“Kita juga semakin dituntut untuk selalu meningkatkan kualitas kompetensi dan kinerja, dalam semamgat kebersamaan. Kita harus lebih kerja keras lagi karenia Opini ini harus terus kita pertahankan sebagai pertanggungjawaban moral pada konstitusi juga terhadap rakyat,”ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala BPK RI Perwakilan Babel, Dr. Arman Syifa menegaskan, bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuarngan Negara.
“Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima”. kata Arman Syifa.
Arman mengucapkan terima kasih kepada Pj Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan jajarannya atas dukungan dan kerja sama yang diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kami berharap agaar hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan dorongan untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD di Pemerintan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tutupnya.