Toboali – Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Surianto, SH berharap pelaksanaan Program Konversi BBM ke BBG untuk nelayan di Kabupaten Basel dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Konversi BBM ke BBG ini merupakan program Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI. Program tersebut dalam rangka menjamin ketahanan energi nasional dan upaya meningkatkan kesejahteraan nelayan.
“Pemilihan Kabupaten Basel sebagai wilayah sasaran pendataan program konversi BBM ke BBG untuk nelayan merupakan sinergitas dan sesuai dengan kegiatan pokok pikiran anggota DPR RI Bambang Patijaya selaku anggota Komisi VII,” katanya kepada awak media, Kamis (12/5/2022).
Surianto menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan, sasaran dan mesin pompa air bagi petani adalah sasaran yang tepat dalam pelaksanaan program konversi BBM ke BBG untuk nelayan.
Diketahui, hal tersebut diawali dengan pemberian paket perdana secara gratis oleh pemerintah berupa mesin kapal konverter kit serta pemasangan dan tabung LPG 3 kg beserta isinya kepada nelayan yang memiliki kriteria tertentu.
Diantaranya, nelayan yang memiliki kapal penangkapan ikan berukuran paling besar 6 GT, mesin kapal yang dimiliki berbahan bakar bensin, kapal yang digunakan memiliki penggerak dengan daya paling besar 13 HP, jenis Alat Tanggap yang digunakan ramah lingkungan, belum pernah menerima bantuan sejenis dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Tidak hanya itu, nelayan penerima juga harus memiliki kartu Kusuka atau terdaftar kartu Kusuka dengan status tervalidasi sesuai dengan peraturan perundangan dibidang kelautan dan perikanan serta diutamakan terdaftar dalam basis data terpadu dan non BDT yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Dinas Sosial.
Selain itu, politisi Partai Golkar ini juga menyampaikan informasi ini kepada dinas terkait seperti Dinas Pertanian, Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka Selatan untuk segera menindaklanjuti, dengan melakukan pendataan nelayan di Bangka Selatan untuk program Konversi BBM ke BBG paling lambat 31 Mei 2022.
“Kami sudah menyampaikan informasi kepada kepala dinas terkait untuk segera mengambil data dan memberikan kepada pemerintah pusat paling lama 31 Mei 2022 sebagai bentuk keseriusan Pemda menyikapi program bantuan dari pemerintah pusat guna meningkatkan kesejahteraan nelayan di Bangka Selatan,” tutupnya. (rls.MPO-PG)