Sebagian Perizinan Pertambangan di Daerah, Ombudsman Babel Dorong Pemenuhan Standar Pelayanan, Fungsi Pembinaan dan Pengawasan
Pangkalpinang – Diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka pemerintah daerah tingkat provinsi memperoleh delegasi dari Pemerintah Pusat untuk memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan sebagian layanan perizinan pertambangan.
Penerbitan peraturan tersebut sebagai bentuk pelaksanaan dari Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.
Menanggapi hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008, memiliki tugas dan fungsi untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, salah satunya bidang pertambangan.
Pengawasan yang dapat dilakukan oleh Ombudsman Babel meliputi dari dua aspek, yaitu pemenuhan standar pelayanan publik terkait pemberian sertifikat standar dan izin, serta pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan ke Pemerintah Provinsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 Ayat 1 Perpres Nomor 55 Tahun 2022.
“Terbitnya peraturan presiden tersebut maka pemerintah daerah dapat diawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman Perwakilan berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah provinsi. Apabila kewenangan tidak ada di tingkat pemerintah provinsi berdasarkan perpres tersebut, maka pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh Ombudsman Pusat.” imbuh Yozar.
Ombudsman Babel memberikan atensi khusus terhadap penyelenggaraan pelayanan bidang pertambangan, yaitu mendorong percepatan penyusunan dan penetapan standar pelayanan pemberian sertifikat standar pada sembilan produk layanan dan pemberian izin pada dua belas produk layanan, sekaligus pada layanan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan perizinan berusaha bidang pertambangan.
Diharapkan kesiapan pemerintah provinsi dapat menyediakan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, terlebih lagi pelayanan bidang pertambangan berkaitan erat untuk mendorong pendapatan asli daerah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Kegiatan pertambangan merupakan produk penting dari pelayanan publik. Sehingga
Ombudsman Babel mendorong Pemprov agar cepat menyusun konsep standar pelayanan dan instrumen peraturan. Selain daripada itu, diharapkan fungsi pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah nantinya dapat berjalan optimal kepada pelaku usaha yang sudah ataupun belum mendapat perizinan.” ujar Yozar.
Ombudsman melihat potensi maladministrasi yang cenderung terjadi terkait layanan perizinan pertambangan adalah masyarakat dipersulit dan penyelenggara pelayanan lalai melaksanakan tugas. Maka dari itu, pelayanan yang baik dan bersih sebagai salah satu wujud memberikan kepastian dan kepuasan layanan kepada masyarakat.
Bagi masyarakat yang mengeluhkan layanan yang diduga maladministrasi dapat menyampaikan pengaduannya ke Ombudsman Babel berdasarkan kewenangan yang dimiliki.