PERADI Raih Prestasi Muri Libatkan 108 Perguruan Tinggi

JAKARTA – PERADI Profesional kembali menorehkan prestasi nasional dengan meraih Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas penandatanganan kerja sama organisasi advokat dengan perguruan tinggi keagamaan terbanyak, yakni melibatkan 108 perguruan tinggi keagamaan di bawah Kementerian Agama RI di Hotel Borobudur Jakarta Rabu (8/7/2026).

Kolaborasi strategis ini melibatkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia (UI), serta 108 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah Kementerian Agama sebagai langkah besar memperkuat pendidikan hukum yang berbasis integritas, profesionalisme, dan nilai-nilai keagamaan.

Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menyampaikan, apresiasi atas inisiatif tersebut.

Menurutnya, kerja sama ini merupakan momentum penting dalam menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks di tengah perkembangan masyarakat.

“Saya mengucapkan selamat kepada semua pihak, terutama. PERADI Profesional yang bersama-sama Kementerian Agama dan Universitas Indonesia menginisiasi acara yang sangat penting ini,” ujar Menag.

Ia menegaskan, bahwa persoalan hukum saat ini tidak lagi sekadar berkaitan dengan teks peraturan, tetapi juga harus mampu menjawab dinamika sosial yang terus berkembang.

“Kita hidup dalam masyarakat yang semakin kompleks. Persoalan hukum tidak lagi berdiri sendiri sebagai persoalan teks peraturan semata,” katanya.

Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan sekadar penandatanganan nota kesepahaman, melainkan awal dari pembangunan ekosistem pendidikan hukum yang menghubungkan akademisi, pemerintah, dan organisasi profesi.

“Ini bukan hanya seremoni. Kita menyatukan kekuatan untuk membangun pendidikan hukum berbasis ilmu, integritas, dan akhlak,” ujar Harris yang juga sebagai Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Menurutnya, PERADI Profesional akan memperluas program peningkatan kapasitas advokat melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), baik untuk jalur umum maupun berbasis syariah, guna mencetak advokat yang kompeten dan berintegritas.

“Ke depan akan ada PKPA dan pendidikan profesi advokat. Termasuk skema umum dan syariah, untuk meningkatkan kompetensi,” jelasnya.

Harris juga menyoroti, pentingnya mengembalikan kepercayaan publik terhadap profesi advokat yang selama ini menghadapi berbagai tantangan.

“Kami ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap advokat melalui peningkatan kualitas dan integritas. Sehingga advokat kembali menjadi officium nobile atau profesi yang terhormat,” tegasnya.

Sebagai bentuk pengakuan atas capaian tersebut, Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) menganugerahkan penghargaan kepada PERADI Profesional dengan nomor 12803/R.MURI/VII/2026 atas rekor “Penandatanganan Kerja Sama Organisasi Advokat dengan Perguruan Tinggi Keagamaan Terbanyak”, yang melibatkan 108 perguruan tinggi keagamaan.

Pencapaian ini diharapkan, menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi dunia pendidikan, pemerintah, dan organisasi profesi untuk melahirkan advokat yang profesional, berintegritas, serta memiliki kompetensi yang mampu menjawab tantangan hukum di masa depan.

(*).

Leave A Reply

Your email address will not be published.