PANGKALPINANG — DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendukung kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang diajukan pemerintah kota itu selama adil bagi masyarakat.
“Dalam hal ini wali kota menjalankan Perda yang memberikan ruang kepada kepala daerah untuk menentukan NJOP.
Kalo luas tanah di bawah 1000m² Insyaallah tidak tinggi kenaikkannya, karena tergantung luas tanah dan zona Nilai tanah,” kata Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady, Senin.
Ia mengatakan, untuk masyarakat menengah ke bawah, tidak akan begitu besar bebannya dari faktor kenaikan NJOP tersebut.
“Namun untuk masyarakat yang berpenghasilan menengah ke atas, memang agak sedikit besar kenaikannya, terlebih developer yang mungkin akan bertambah biaya-biaya di BPHTB,” katanya.
Dikatakannya, nilai NJOP Kota Pangkalpinang sudah hampir 10 tahun tidak ada kenaikan sementara perekonomiannya terus meningkat.
“Karena SK wali kota nya belum kita lihat, kita akan pelajari terlebih dahulu apakah kenaikan ini sudah dirasakan adil bagi masyarakat dan yang paling penting bermanfaat bagi daerah,” ujarnya.