Pangkalpinang – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menerima kunjungan Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dedy Arief Kurniawan beserta jajaran di Kantor Ombudsman Babel, pada Senin (07/02/2022).
Pertemuan ini dalam rangka menjalin sinergisitas dalam hal pengawasan pelayanan sertifikasi kesehatan ikan, mutu dan keamanan hasil perikanan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Yozar mengungkapkan bahwa peran penting Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) selain dalam hal sertifikasi, juga salah satunya dalam hal memastikan setiap produk hasil perikanan yang di lalulintaskan baik dalam daerah, ekspor serta impor memiliki mutu dan keamanan yang baik, tidak terkecuali budidaya udang vaname yang sedang menggeliat di Babel.
“Kami kira peran BKIPM dalam hal pelayanan, pengendalian dan pengawasan mutu hasil perikanan termasuk komoditas udang vaname cukup penting. Hal tersebut dapat dilihat dari proses sertifikasi sampai dengan mendukung akses pasar ekspor produk hasil perikanan dan produk turunannya’’, Ungkap Yozar.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dedy Arief Kurniawan menuturkan bahwa akan fokus dalam mendorong pelaku usaha perikanan mengurus perizinan kemudian melakukan ekspor.
“Kami akan berupaya untuk menciptakan kemudahan pelayanan dengan biaya gratis bagi masyarakat agar gampang mengurus perizinan kemudian akan kita dorong untuk ikut melakukan ekspor. Sehingga dengan demikian juga dapat berkontribusi terhadap penerimaan negara juga. Hal ini alhamdulillah sudah mulai dilakukan oleh BKIPM Babel. Terkait budidaya udang vaname, kami juga berharap masyarakat dapat memeriksakan terlebih dahulu benih udang tersebut ke laboratorium kami, yang alhamdulillah telah tersertifikasi ISO 17025,17020 dan 9001,” Ujar Dedy.
Dalam diskusi tersebut, Yozar memberikan masukan terkait beberapa hal yang penting dalam pelaksanaan tugas BKIPM Babel diantaranya tetap berpedoman pada prosedur yang berlaku dan melakukan pemenuhan standar pelayanan publik secara elektronik dan non-elektronik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
“Kami mendorong Balai Karantina Ikan Babel dapat memenuhi apa yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Selain itu kami juga berharap BKIPM Babel selalu berinovasi melakukan digitalisasi pelayanan dan mendiseminasikan hasil kinerja yang telah dicapai kepada masyarakat, dengan demikian dapat melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik,” Pungkas Yozar. (*)