Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the all-in-one-wp-security-and-firewall domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/demokras/ketikandata.com/wp-includes/functions.php on line 6114
Beredar Kabar Perda Mihol Akan Diparipurnakan, Ini Kata Wali Kota dan Ketua DPRD Pangkalpinang – KetikanData.com

Beredar Kabar Perda Mihol Akan Diparipurnakan, Ini Kata Wali Kota dan Ketua DPRD Pangkalpinang

PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, angkat bicara terkait beredarnya informasi pembahasan Perda Minuman Beralkohol, yang akan di paripurnakan besok di Gedung DPRD Kota Pangkalpinang.

Molen menjelaskan, paripurna tersebut bukan untuk melegalkan peredaran mihol di Kota Pangkalpinang, akan tetapi justru memberi pengendalian dan pengawasan terhadap mihol itu.

“Kami adalah pelayan masyarakat yang menjalankan apa yg menjadi keinginan masyarakat, oleh sebab itu saya pastikan bahwa pembahasan terhadap Perda mihol di pending atau di batalkan atau di tolak,” ungkap Molen, Minggu (30/01/2022)

Hal yang sama juga disampaikan Ketua DPRD kota Pangkalpinang Abang Hertza. Ia mengatakan bahwa DPRD Kota Pangkalpinang besok akan meparipurnakan 10 Raperda, yang sudah di evaluasi provinsi dan salah satunya adalah Perda Mihol.

“Perlu diketahui bahwa paripurna bukan untuk melegalkan perda mihol, paripurna bersifat mengikuti turunan Undang Undang, sebagai pelayan masyarakat. Untuk perda mihol besok akan kita pending atau kita batalkan,” ucap Hertza

Ia menyebutkan, bahwa perda tersebut akan dikembalikan kepada pemerintah daerah, karena bertentangan dengan UU yang baru keluar yaitu UU No 1 Tahun 2022

“Sebagai wakil masyarakat kita akan berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.