PANGKALPINANG — Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Pangkalpinang telah melaksanakan rapat bersama OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, pada Selasa, (18/1/2022).
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemkot Pangkalpinang menyusun Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD, salah satunya adalah Raperda dengan judul Larangan Perjudian.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady menyampaikan, Raperda Ini sebagai jawaban atas keresahan dari masyarakat, yang banyak mengeluhkan tentang maraknya perjudian online melalui sosial media.
“Dengan korban yang beraneka ragam usia, mulai dari orang dewasa hingga anak-anak. Hal ini menjadi perhatian dari rekan-rekan di DPRD Kota Pangkalpinang, sehingga komisi terkait yaitu Komisi I mengusulkan Raperda ini,”kata Rio. Rabu, (19/1/2022).
Rio mengatakan, Raperda inisiatif ini juga mendapat dukungan dari beberapa fraksi di DPRD Kota Pangkalpinang, selanjutnya akan ada prosedur yang harus dilalui, mulai dari menyiapkan naskah akademik hingga kajian raperda perjudian tersebut.
“Kami lebih menitikberatkan kepada judi online yang sekarang marak di kalangan anak-anak dan remaja kita, sedangkan untuk perjudian konvensional itu sudah memiliki landasan hukumnya di Perda tentang Ketertiban Umum, sehingga Perda larangan judi ini kami harap dapat menjadi sebuah solusi untuk mengatasi maraknya perjudian online,”ujarnya.
Menurut Rio, memang tidak mudah menyusun Perda ini, karena perjudian berbasis online merupakan hal yang baru, dengan majunya perkembangan teknologi saat ini.
Rip berharap, adanya Perda Larangan Perjudian berbasis daring atau online ini dapat menjadi solusi dari keresahan masyarakat di Kota Pangkalpinang.
” Kami akan berusaha semaksimal mungkin mendapatkan referensi masukan dari para ahli IT. Bagaimanakah seharusnya regulasi ini disusun, agar target utama kita untuk meminimalisir perjudian online dapat terealisasi,”ucapnya. (Red)