PANGKALPINANG — Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung melakukan kunjungan langsung ke Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka membangun jejaring kerja yang diterima langsung oleh Edi Irawan beserta anggota dan jajarannya di ruang rapat, Kamis (13/1/2021) kemarin.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat sinergitas fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Beberapa fokus yang menjadi pokok pembahasan meliputi mekanisme penyelesaian laporan masyarakat oleh Ombudsman, pendampingan Ombudsman RI Babel terkait pemenuhan standar pelayananpublik, pengawasan potensi pelanggaran maladministrasi dalam penyelenggaraan pemilu, hak pilih masyarakat terkait layanan administrasi kependudukan, dan pengawasan aspek keselamatan petugas pemilu pada tahun 2024 mendatang.
Yozar selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan pentingnya membangun komunikasi dengan Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung terkait fungsi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang beririsan dengan penyelenggaraan pemilihan umum.
“Ombudsman sebagai pengawas penyelenggara pelayanan publik menekankan pada pengaruh kelembagaan bukan pada pemberian sanksi dalam peningkatan dan perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik.
“Terkait dengan irisan fungsi pengawasan Ombudsman RI terhadap penyelenggaraan pemilu tentu mesti memperhatikan kewenangan yang dimiliki berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008, seperti penyelesaian laporan dugaan maladministrasi, pencegahan maladministrasi, dan lainnya,” kata Yozar.
Yozar menambahkan, peluang kerja sama dapat dilakukan dengan pembukaan posko pengaduan masyarakat terkait layanan administrasi kependudukan sebagai salah satu syarat agar terdaftar sebagai pemilih pada saat Pemilu.
Sementara itu, Edi Irawan menyambut baik kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung dalam membahas fungsi pengawasan yang menjadi kewenangan masing-masing lembaga.
Ia menyampaikan perlunya pembicaraan lebih lanjut terkait kemungkinan kerjasama dalam rangka perbaikan dan peningkatan penyelenggaran pelayanan publik yang berkaitan dengan partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemilu.