PANGKALPINANG — Kajari Pangkalpinang Jefferdian didampingi Kasi Pidum, Abdul Azis dan Penuntut Umum, Habiba Hanum dan Rita Rizona, menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif/restorative justice dalam perkara Tindak Pidana Pencurian Pasal 362 KUHP atas nama terdakwa berinisial RC, pada Jumat (14/01/2022).
Hal tersebut dilakukan, atas dasar Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkal Pinang Nomor: 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022.
“Penghentian penuntutan itu dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan terukur, serta telah dilakukan pemaparan di Kejati Kepulauan Bangka Belitung dan Kejaksaan Agung RI,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Waher Tulus Jaya Tarihoran, SH.MH melalui keterangan keterangan resminya, Jumat (14/01/2022).
Dia menjelaskan, penghentian penuntutan tersebut dilakukan berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut bahwa terdakwa mencuri Handphone Xiaomi Redmi 2, milik korban inisial NT, di Alun-Alun Taman Merdeka dengan nilai kerugian yang dialami korban relatif kecil.
Selain itu, terdakwa bersama dengan korban telah terjadi perdamaian tanpa syarat yang telah dituangkan dalam perjanjian perdamaian.
“Bahwa, motif terdakwa mencuri Handphone tersebut adalah supaya bisa digunakan anaknya untuk sekolah online. Penghentian Penuntutan tersebut telah disetujui Oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM ) Kejaksaan Agung RI,” ujarnya.
Maka kata Kasi Intel, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Perkara pidana pencurian atas nama RC dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke persidangan berdasarkan asas Dominus Litis.
Penghentian penuntutan dengan Keadilan Restorative Justice menunjukan hukum tidak lagi tajam ke bawah, melainkan hukum harus tajam keatas dan tumpul ke bawah, namun tetap dilaksanakan dengan arif dan bijaksana.
Tak hanya itu, Kajari Pangkalpinang Jefferdian, juga memberikan bantuan kepada anak terdakwa sebuah Handphone, agar dapat terus melanjutkan pendidikannya dengan sarana yang memadai.
“Bapak Kajari Jefferdian sangat mengapresiasi korban yang telah berbesar hati memaafkan terdakwa dan berharap kepada terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan tercela lagi,” tutupnya.