Pangkalpinang– Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung telah melaporkan hasil pelaksanaan kajian saran kepada Ombudsman Republik Indonesia terkait pengelolaan limbah medis vasksinasi di Kota Pangkalpinang Tahun 2021.
Tujuan kajian ini untuk mencegah terjadinya potensi kesalahan pengelolaan yang tidak sesuai standar serta pencegahan penyalahgunaan limbah medis.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy dalam rilis (30/12/2021).
“Dari hasil kajian tersebut, Ombudsman mendorong peran pembinaan dan pengawasan yang lebih aktif dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang”, Ungkap Kepala Ombudsman Babel”.
Kemudian Yozar menjelaskan betapa pentingnya TPSLB3 yang sesuai standar dan telah mendapat izin/persetujuan lingkungan sebagaimana ketentuan dalam pasal 285 sampai Pasal 297 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu juga bahwa Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam pembinaan pengelolaan limbah medis kegiatan vaksinasi COVID-19 sebagaimana tercantum dalam poin manajemen limbah dan pembinaan teknis Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Nomor: HK.02.02/4/423/2021.
“Salah satu temuan kami dalam kajian ini adalah bahwa ternyata sebagian besar TPSLB3 fasilitas pelayanan seperti puskesmas/klinik di Kota Pangkalpinang belum standar atau belum memiliki izin. Sehingga hasil kesepakatan bersama Pemerintah Kota Pangkalpinang bahwa Ombudsman menyarankan Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang dapat menyusun kerjasama pengelolaan limbah, khususnya pembinaan dan pengawasan kepada faskes-faskes dalam pemenuhan izin, standar teknis TPSLB3 sesuai peraturan yang berlaku serta hal krusial lainnya. Namun nampaknya saran kajian Ombudsman yang dimaksud tidak dilaksanakan oleh pihak terkait,”ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh BLUD RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang dalam hal pemusnahan limbah medis.
“Kami mengapresiasi RSUD Depati Hamzah karena cukup aktif dan berinisiatif dalam melakukan pengadaan insenirator untuk pemusnahan limbah medis. Tempat Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPSLB3) di RSUD Depati Hamzah juga telah mengantongi izin. Serta, Infonya juga RSUD Depati Hamzah telah melakukan kerjasama kepada berbagai pihak dan akan menambah satu lagi TPSLB3 berikut pemenuhan perizinannya secara lengkap,” Pungkas Yozar. (*)