Dit Polairud Polda Babel Tetapkan Dua Tersangka Kepemilikan Pasir Timah Ilegal Di Desa Penagan…
BANGKA --- Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kepemilikan pasir timah ilegal di Kabupaten Bangka.
Kedua tersangka yakni berinisial AJ (26) dan CA (34) warga Kecamatan Toboali!-->!-->!-->…
Read More...
Read More...