BANGKA TENGAH – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung Shulby Yozar menyampaikan secara langsung Laporan Hasil Analisis (LHA) kajian cepat (rapid assessment) dengan tema “Penanganan Anak Putus Sekolah di Kabupaten Bangka Tengah”.
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah akan melaksanakan seluruh saran kajian cepat, yang satu diantaranya agar membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Pencegahan Anak Putus Sekolah.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Bangka Tengah Sugianto diruang rapat Bupati Bangka Tengah, pada Selasa (29/08/2023).
Dalam kesempatan itu, Sugianto meminta kolaborasi seluruh pihak yang hadir seperti Bappelitbangda, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Badan Pusat Statistik, serta Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bangka Tengah untuk berkolaborasi menyelesaikan permasalahan anak putus sekolah.
“Kita setuju untuk tindaklanjuti. Urusan anak putus sekolah ini bukan hanya tugas satu pihak saja. Oleh karena itu, saya minta saran kajian Ombudsman dilaksanakan dengan serius secara kolaboratif. Kita optimalkan peran masing-masing untuk membantu anak yang putus sekolah, segera kita jadwalkan rapat membahas teknisnya, “harap Sugianto.
Sementara itu, Ombudsman Babel mengapresiasi langkah awal hingga sekarang Pemkab Bangka Tengah dalam meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan, khususnya dalam menurunkan angka anak putus sekolah.
“Hal itu dapat dibuktikan dengan semakin meningkatnya angka Harapan Lama Sekolah (HLS) tiap tahun, dengan responden usia 7 tahun keatas. Rilis BPS terakhir pada tahun 2022, angka HLS Bangka Tengah mencapai angka 12,11 dan termasuk dalam tiga daerah dengan angka HLS tertinggi se-Babel. Artinya, kondisi pendidikan di Bangka Tengah saat ini semakin baik dan peluang anak-anak di Bangka Tengah untuk bersekolah rata-rata telah mencapai kelas XII SMA/sederajat,”ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy.
Selain dilihat dari data tersebut, Yozar memaparkan bahwa pihaknya juga melihat keseriusan Pemkab Bangka Tengah dalam menurunkan angka putus sekolah melalui program Getas Itulah dan Desa Asuh.
“Walaupun fokus kajian Ombudsman adalah penanganan anak putus sekolah usia sekolah, tetapi tentunya kami tetap mengapresiasi jika Pemkab Bangka Tengah juga mengintervensi masyarakat putus sekolah usia tamat sekolah (usia 25 tahun keatas) melalui berbagai program tersebut,”jelasnya.
Pada akhir kegiatan, Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan 3 (tiga) saran kebijakan sebagai acuan Pemkab Bangka Tengah dalam menangani anak putus sekolah secara sistematis.
Pertama, Ombudsman mengharapkan agar Pemkab Bangka Tengah menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Bupati tentang pencegahan dan penanganan anak putus sekolah yang didalamnya memuat mekanisme prosedur intervensi terhadap anak putus sekolah secara jelas.
Kedua, agar Bupati Bangka Tengah dapat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah sebagai bentuk kolaborasi lintas sektor instansi, baik untuk mencegah anak yang berpotensi putus sekolah ataupun anak yang telah putus sekolah di Kabupaten Bangka Tengah.
Ketiga, agar Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah yang telah terbentuk dapat menyusun intervensi secara kolaboratif berdasarkan data riil anak putus sekolah kurun waktu tiga tahun terakhir (2021-2023) dengan melibatkan pihak pemerintah desa dan pihak sekolah.