Perkuat Koordinasi, Imigrasi Pangkalpinang Gelar Rapat Pengawasan Orang Asing

BANGKA TENGAH — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Kemenkumham Babel menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang diselenggarakan pada hari ini (28/08/2023) di Hotel Soll Marina Bangka Tengah.

Kegiatan Rakor ini diikuti oleh seluruh instansi yang tergabung dalam TIMPORA Bangka Tengah, diantaranya Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah, serta instansi vertikal terkait.

Rakor dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Babel, Teguh Setiadi.Teguh menyampaikan bahwa koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing sesuai dengan bidang tugas masing-masing instansi mutlak dilakukan.

“Melalui wadah TIMPORA ini, diharapkan dapat menyamakan persepsi sebagai tim pengawasan orang asing sehingga dapat bertukar data dan informasi tentang keabsahan dan kegiatan orang asing sesuai dengan bidang tugas masing-masing” ujar Teguh.

Teguh menambahkan, kehadiran orang asing maupun investasi asing, sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah. Namun dampak negatif yang ditimbulkan juga harus diantisipasi dan diwaspadai bersama. Oleh karena itu melalui rakor timpora ini diharapkan dapat mencegah dampak negatif yang timbul akibat perlintasan orang antar negara, dan keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah NKRI.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Wahyu Wibisono menuturkan bahwa Pulau Bangka memiliki posisi yang sangat strategis sebagai tujuan maupun transit lalu lintas orang asing dan barang, maka sangat potensial diboncengi oleh kepentingan lain secara ilegal dan tidak bertanggung jiwab misalnya perdagangan manusia, lalu lintas barang terlarang yang dapat mengancam stabilitas negara dan daerah.

Selain itu, Wahyu menyoroti terkait nasib PMI di luar negeri yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

“Diperkirakan ratusan WNI menjadi korban tindak pidana perdagangan orang yang dijanjikan mendapatkan pekerjaan dengan gaji yang menggiurkan di luar negeri, contohnya di Fillipina dan Thailand”. ucap Wahyu

Oleh karena itu, Wahyu menghimbau agar para stake holder dapat meningkatkan sosialisasi atas prosedur bekerja di luar negeri bagi WNI.

“Diperlukan perhatian khusus bagi para stake holder agar dapat meningkatkan sosialisasi atas prosedur bekerja di luar negeri yang benar dan aman bagi para warga negara indonesia dan meningkatkan pengawasan bagi masyarakat yang berniat bekerja di luar negeri”, tutur Wahyu.

Dalam rakor ini, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Muhammad Bakri memberikan pemaparan mengenai Peta Konsentrasi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ada di Wilayah Bangka Tengah. Dalam paparan tersebut dipaparkan jumlah WNA Pemegang Izin Tinggal Terbatas terdata sebanyak 22 (dua puluh dua) orang asing, dan Pemegang Izin tinggal tetap sebanyak 3 (tiga) orang asing.

Selain itu juga dibahas mengenai berbagai isu aktual keimigrasian, saling sharing informasi dari seluruh anggota TIMPORA kab.Bangka Tengah Serta penentuan target operasi gabungan yg akan dilaksanakan esok harinya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.