Syahbudin Buka Bimtek dan Monitoring Evaluasi Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi Pelayanan Publik KPK RI
Sungailiat — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Satgas Pengendalian Gratifikasi Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik melakukan Bimbingan Teknis dan Monitoring Evaluasi Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi di Kabupaten Bangka.
Kegiatan ini di buka langsung oleh Wakil Bupati Bangka Syahbudin S.I.P. M.TRIP., dan dipimpin langsung Inspektur Darius, bertempat di Ruang Rapat OR Bangka Setara, Rabu (07/06/2023).
Dalam sambutannya Wakil Bupati Bangka Syahbudin S.I.P., M.TRIP., menuturkan, pelaksanaan pengendalian gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka ada beberapa upaya yang telah dilakukan seperti Pemerintah Kabupaten Bangka telah menetapkan peraturan bupati nomor 71 tahun 2020 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemetintah Kabupaten Bangka.
“Ia Mengatakan Pemerintah Kabupaten Bangka telah membentuk unit pengendalian gratifikasi dan sekretariat unit pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka tahun 2023 melalui Keputusan Bupati Bangka nomor :188.45/32/inspektorat/2023,”Katanya.
Selain itu, dengan adanya monitoring dan evaluasi pengendalian pelaporan gratifikasi dan bimbingan teknis unit pengendalian gratifikasi di kabupaten bangka yang dilakukan tim KPK RI nantinya dapat memberikan informasi dan bahan tindak lanjut bagi kita dalam mengambil keputusan.
Dengan demikian penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat guna memperbaiki kelemahan-kelemahan terutama dalam pengendalian gratifikasi.
“Ia berharap dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak ada lagi praktik-praktik gratifikasi dan tidak ada pegawai dilingkungan pemerintah kabupaten bangka yang tersangkut masalah hukum dengan gratifikasi,”Tutupnya. (Najib)