Oleh : Tibrin Sonya dan Almira
Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Babel Prodi Konservasi Sumber Daya Alam
Daerah alirah sungai (DAS) merupakan suatu wilayah dataran yang secara topografik dibatasi oleh pegunungan, gunung yang menampung dan menyimpan air hujan untuk kemudian menyalurkannya kelaut melalui sungai utama, wilayah dataran tersebut dinamakan daerah tangkapan air yang merupakan suatu ekosistem dengan unsur utamanya terdiri atas sumber daya alam dan sumber daya manusia sebagai pemanfaat sumber daya alam.
Pengelolaan DAS adalah proses mengembangkan dan melaksanakan kegiatan atau program yang memanipulasi sumber daya alam dan manusia di suatu DAS untuk memperoleh manfaat produksi dan jasa tanpa menyebabkan kerusakan sumber daya air dan tanah. Hal ini berkaitan dengan pengelolaan atau alokasi air sebagai sumber daya alam di suatu DAS, termasuk perlindungan terhadap banjir dan erosi, dan perlindungan nilai estetika yang terkait dengan sumber daya alam.
Pengelolaan DAS bertujuan untuk memperbaiki, memelihara dan melindungi kondisi DAS untuk kelangsungan produktivitas perairan bagi kepentingan pertanian, kehutanan, perkebunan, peternakan, perikanan, industri dan masyarakat. Kerusakan DAS di Indonesia semakin meningkat dari tahun ke tahun, salah satu penyebabnya adalah meningkatnya kebutuhan lahan seiring bertambahnya jumlah penduduk.
Tantangan terbesar dalam pengelolaan sumber daya alam adalah menciptakan dan selanjutnya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan kehidupan manusia dan pemanfaatan serta keberadaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Laporan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kelautan menyebutkan bahwa jumlah DAS kritis di Indonesia semakin meningkat, dari sekitar 17.000 DAS yang teridentifikasi.
Pada tahun 1984, jumlah DAS yang tergolong sangat kritis adalah 22 DAS. Tahun 1992, jumlah DAS keritis meningkat menjadi 39 DAS, dan tahun2005 meningkat menjadi 62 DAS. Data terakhir menunjukan bahwa pada tahun 2009 hingga saat ini, jumlah DAS yang keritis meningkat menjadi 108 DAS (KLHK,2013). Pada banyak kasus alih fungsi lahan yang terjadi di Kawasan hutan mengakibatkan degradasi lahan dan hutan. Apabila kecendrungan ini berlangsung terus maka akan menjadi tantangn besar dalam menurunkan jumlah DAS keritis di Indonesia, kebakaran hutan dan lahan juga meningkat.
DAS Baturusa sepanjang 31,25 kilometer merupakan DAS terbesar dan terpanjang di Pulau Bangka, berhulu di Kabupaten Bangka, dan bermuara di Sungai Pangkal balam di Kota Pangkal Pinang. Kegiatan di sekitar DAS Baturusa meliputi pelabuhan penyeberangan dan muat, galangan kapal, pembangkit listrik, tempat penangkapan ikan dan pemukiman masyarakat. Kegiatan ini akan memberikan tekanan pada DAS Batu Rusa yang akan mempengaruhi kualitas air sungai salah satunya pencemaran sampah plastik.
Selain itu, limbah domestik dari pemukiman masyarakat tidak dikelola dan dibuang langsung ke saluran pembuangan ke badan air. Contoh lainnya, kegiatan penambangan timah rakyat juga menjadi salah satu masalah. Kegiatan penambangan timah rakyat ini juga menyebabkan Daerah Aliran Sungai (DAS) mengalami pendangkalan karena lumpur sisa galian tambang dibuang ke sungai yang akan menjadi pemicu banjir.
Sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan lembaga yang terkait dengan kegiatan pengelolaan DAS, kegiatan pengelolaan DAS dapat dibagi menjadi beberapa tahapan. Langkah-langkah yang terkait dengan kegiatan pengelolaan DAS merupakan kegiatan yang berurutan dan saling berkaitan untuk menghasilkan tujuan tertentu melalui kegiatan pengelolaan tertentu.