BELITUNG TIMUR —- Kepala Ombudsman Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar
Ariadhy, menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Kerja Teknis Manajemen Risiko yang diselenggarakan secara daring pada tanggal 20 November 2021 oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Belitung Timur.
Pada kegiatan tersebut Kepala Perwakilan Ombudsman Babel menyampaikan materi terkait maladministrasi serta cara-cara pencegahannya.
Ketua Bawaslu Beltim, Wahyu Epan Yudhistira, menyampaikan bahwa instansi yang dipimpinnya sangat ingin menerapkan prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik bagi para pengguna layanan di Kantor Bawaslu Belitung Timur.
“Kegiatan rapat teknis ini merupakan
salah satu upaya serius dan terukur dari Bawaslu Beltim menghadirkan pengawas pemilu/pemilihan yang berintegritas dan berkompetensi, serta pelayanan publik yang prima yang berorientasi pada kepuasan pengguna layanan” ujar Wahyu Epan dalam sambutannya.
Selanjutnya, dalam acara yang dihadiri oleh seluruh pimpinan dan pegawai di lingkungan Bawaslu Beltim tersebut, Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan tentang pentingnya para penyelenggara pelayanan publik untuk memahami tentang seluk beluk maladministrasi.
“Secara normatif, terminologi maladministrasi sendiri dikenal dalam UU no. 37 Tahun 2008
tentang Ombudsman Republik Indonesia serta dijabarkan secara lebih rinci melalui Peraturan Ombudsman RI nomor 26 Tahun 2017. Adapun bentuk maladministrasi dimaksud yaitu penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan,tidak patut, berpihak, diskriminasi serta konflik kepentingan” jelas Yozar.
Untuk itu, menurut Yozar perlu dilakukan penguatan kapasitas pelayanan oleh penyelenggara pelayanan publik antara lain melalui penerapan standar pelayanan publik sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Selain memberikan kepastian bagi pengguna pelayanan, penerapan standar secara konsisten diharapkan juga akan memberi perlindungan dari tuntutan maladministrasi bagi pihak penyelenggara pelayanan.
Sebagai penutup dalam acara tersebut, Yozar menyampaikan apresiasi atas kerjasama antara Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung dengan Bawaslu Kabupaten Belitung Timur.
“Kolaborasi lintas instansi saya kira adalah kunci dalam pencapaian kinerja di masing-masing lembaga dimana kita bertugas. Saya kira prinsip bahwa monopoli adalah kunci menang dan berhasil merupakan ide usang yang harus kita buang jauh-jauh. Saat ini adalah eranya kolaborasi. Dan saya berharap baik Bawaslu Beltim maupun Ombudsman
Babel akan terus membangun kerja sama dalam rangka pencapaian kinerja pelayanan publik masing-masing” tutup Yozar.