Kejari Pangkalpinang Tahan Mantan Direktur PDAM Tirta Pinang Atas Kasus Tipikor

PANGKALPINANG — Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Pinang, Zuniar Nangtjik ditetapkan sebagai tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Selain ditetapkan tersangka, Kejari Pangkalpinang juga melakukan penahanan terhadap Zuniar Nangtjik atas perkara Penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan Perumda Tirta Pinang Tahun Anggaran 2018 s.d 2022, pada, Kamis, (26/1/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Waher T.J Tarihoran dalam siaran pers menyampaikan, tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Pangkalpinang.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan dan tindakan penahan oleh penyidik, tersangka dalam kondisi sehat serta kooperatif,”kata Waher.

Waher mengatakan, tindakan penahanan tersangka dilaksanakan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP tentang syarat obyektif dan subyektif.

“Perbuatan tersangka dalam perkara ini disangka dengan pasal berlapis yaitu pasal
2 Ayat (1) subsidair pasal 3 Jo pasal 18 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP melakukan penyimpangan dana representatif dan pengadaan barang dan jasa, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara, dilakukan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan, “katanya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.