Sengketa Tanah Bacang, Kuasa Hukum Ibnu Haidir Desak Kepastian Putusan Hakim

PANGKALPINANG – Agenda pembacaan putusan sengketa tanah di kawasan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, yang diperjuangkan Ibnu Haidir Atas di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, sudah dua kali tertunda. Kondisi tersebut membuat kepastian hukum atas perkara yang diajukannya masih harus menunggu.

Penundaan pertama terjadi pada 28 Oktober 2026 karena majelis hakim belum melakukan musyawarah untuk mengambil putusan. Sementara agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan kembali pada Rabu (4/11/2026), juga tidak terlaksana.

Berdasarkan catatan pada sistem elektronik (e-Court) Mahkamah Agung, penundaan kali ini berkaitan dengan agenda dinas luar hakim ketua majelis untuk mengikuti kegiatan fit and proper test. Adapun hakim anggota Mohd. Rizky Musmar, S.H., M.H., sedang menjalani cuti karena mertuanya meninggal dunia.

Pembacaan putusan perkara perdata nomor 30/Pdt.G/2026/PN Pgp itu selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 11 November 2026.

Dalam perkara tersebut, Ibnu Haidir Atas berkedudukan sebagai penggugat dengan Hendy Suwandi, Kevin Suwandi, Lurah Air Itam, serta Camat Bukit Intan sebagai pihak tergugat.

Kuasa hukum Ibnu Haidir Atas, Gerson Pingak, S.H., dari Kantor Hukum Hotma Patuan dan Hery Supriyanto, membenarkan perubahan jadwal persidangan tersebut. Pihaknya menerima pemberitahuan melalui sistem e-Court sekitar pukul 14.00 WIB, saat pembacaan putusan seharusnya berlangsung.

Gerson menyampaikan, kliennya membutuhkan kepastian hukum setelah menempuh rangkaian persidangan untuk memperjuangkan haknya atas tanah yang disengketakan. Karena itu, pihaknya meminta agar agenda pembacaan putusan berikutnya dapat terlaksana sesuai jadwal.

“Harapan kami, pada 11 November nanti putusan dapat dibacakan sesuai jadwal. Kami ingin klien kami segera mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” tegas Gerson.

Setelah dua kali mengalami penundaan, Ibnu Haidir Atas kini menantikan sidang pada 11 November mendatang. Agenda tersebut menjadi kesempatan untuk memperoleh kepastian hukum atas sengketa tanah di Bacang yang selama ini diperjuangkannya melalui jalur pengadilan.

(Kd).

Leave A Reply

Your email address will not be published.