BANGKA TENGAH – Bisnis pasir timah ilegal di Bangka Tengah (Bateng) diduga dikendalikan satu jaringan. Nama Bos A asal Sungailiat disebut berada di balik aktivitas penampungan yang dijalankan melalui dua orang kepercayaannya, Agus Munggu dan Riki Terak.
Pasokan pasir timah itu diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal di sejumlah titik, terutama kawasan Sungai Selan. Hasil tambang kemudian mengalir ke tempat penampungan milik Agus dan Riki.
Keduanya disebut menerapkan pola bisnis serupa, yakni membeli pasir timah dengan harga tinggi dan menampung hasil tambang dalam volume besar.
Agus Munggu, misalnya, disebut mampu menampung sekitar 5 ton pasir timah dalam sepekan. Sementara Riki Terak menjalankan aktivitas penampungan di wilayah Simpang Katis.
“Agus Munggu dan Riki Terak itu satu jaringan. Bos mereka sama, yakni Bos A Sungailiat,” ungkap sumber tertutup kepada tim redaksi.
Jika digabung, volume penampungan kedua nama tersebut disebut bisa menembus belasan ton dalam sepekan. Angka ini mengindikasikan besarnya aktivitas bisnis yang diduga berada dalam satu kendali.
Sumber tersebut juga membeberkan lokasi gudang milik Riki Terak. Tempat penampungan itu disebut berada tepat di belakang kediamannya di Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis.
Di sisi lain, Agus Munggu saat menghubungi redaksi tidak membantah aktivitas bisnis timahnya. Namun, ia justru meminta agar informasi tersebut tidak dipublikasikan.
“Tolong jangan disebarluaskan, Pak. Tolong dihapus. Kita berteman saja. Kalau Bapak ada waktu, kita ngopi,” kata Agus.
Hingga berita ini ditayangkan, Minggu (8/11/2026), redaksi masih berupaya mengonfirmasi Riki Terak dan Bos A asal Sungailiat. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
(*).