PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima Rapat audiensi dengan Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam Kabupaten Bangka dan Bangka Barat di Ruang Banmus DPRD Senin (8/6/2026).
Dalam hal ini, Ketua Didit Srigusjaya menyatakan persoalan masyarakat ini pesisir Teluk Kelabat Dalam kembali ke meja DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan mencari solusinya.
“Jadi sudah ada jalan keluarnya bedasarkan Perda bangka Belitung nomor 3 tahun 2020 tentang zonasi. Ternyata yang di permasalahkan ada daerah tangkap nelayan harus bebas pertambangan,” tegas dia.
Setelah dikroscek, oleh PT.Timah tidak pernah mengeluarkan SPK untuk wilayah tersebut.
“Karena mereka tahu itu bukan wilayah IUP PT.Timah. Maka artinya sudah ada kesepakatan dari rapat tadi,” cetusnya.
Untuk selanjutnya, Pol Airud Pol PP Dinas Kelautan Dinas pertambangan akan hadir bersama-sama kepala desa BPD masyarakat melihat kondisi dilapangan.
“Aktivitas pertambangan di wilayah kelabat dalam. Yang merupakan zona tangkap nelayan agar segera keluar,” pungkasnya.
(*).