PANGKALPINANG – Ketua Komisi II Dewan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Himmah Olvia menyoroti melemahnya posisi pemerintah daerah dalam pengelolaan tata ruang dan kebijakan zonasi wilayah.
Dikatakan Politisi Gerindra itu, dalam kewenangan daerah dalam menyusun serta mengawasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan pola pengelolaan wilayah semakin terbatas akibat dominasi pemerintah pusat.
Himmah Olvia juga mengakui, kekecewaannya terhadap sulitnya akses informasi, tata ruang dari instansi.
“Kami minta informasi ke instansi teknis ke pusat, tapi tidak pernah dijelaskan dengan tuntas. Padahal kita sama-sama tahu, 90 persen wilayah Jalur Tanah itu daratan. Tapi dalam peta RDTR, tiba-tiba berubah jadi zona lain tanpa koordinasi,” kata Himmah Olvia diruang banmus Senin (07/10/2025).
Menurutnya, perubahan mendadak pada zona T5 dan T25 dalam peta tata ruang yang terjadi, tanpa sepengetahuan DPRD maupun masyarakat.
“Zonasi tiba-tiba berubah tanpa diketahui daerah. Daerah hanya kebagian dampaknya, bukan kewenangannya padahal kalau regulasi dan kewenangan ini diberikan kepada daerah. Saya yakin persoalan selesai di tangan Pak Gubernur,” ungkapnya.
Dalam persoalan tata ruang di Bangka Belitung, tidak bisa dilepaskan dari lemahnya kewenangan daerah, dalam sektor pertambangan.
“Kewenangan pusat hari ini terlalu besar. Daerah seperti hanya kebahagiaan, padahal kami tahu kondisi lapangan. Kalau daerah diberi ruang mengatur, semua bisa selesai,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, pentingnya penegakan Peraturan Daerah tentang SNPM3K (Satu Nusa, Satu Marwah, Satu Pulau, Satu Kebijakan Kelautan), yang menjadi dasar hukum serta identitas Bangka Belitung sebagai provinsi kepulauan.
“Perda SNPM3K itu mahkota kita sebagai provinsi kepulauan. Tapi hari ini, mohon maaf. Perda itu seolah diinjak-injak oleh kebijakan pusat,” pungkasnya.
(*).