Pemkot Pangkalpinang Hadiri Sosialisasi Pengawasan Perizinan Kemendagri RI

Pangkalpinang, Ketikandata — Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Pangkalpinang, Juhaini, menghadiri sosialisasi pengawasan penyelenggaraan perizinan daerah yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (6/5/2025). 

Kegiatan ini diikuti dari ruang Smart Room Center (SRC) dan diadakan sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan perizinan di tingkat daerah.

Dalam kegiatan tersebut, Juhaini mewakili Penjabat Wali Kota Pangkalpinang dan menyimak paparan yang disampaikan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri, Ahmad Husin Tambunan.

Ahmad Husin menyampaikan bahwa perizinan memiliki peran strategis sebagai legalitas yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya. Menurutnya, perizinan juga berfungsi sebagai instrumen bagi pemerintah daerah dalam mengatur, mengendalikan, dan menjamin kepastian hukum serta melindungi kepentingan umum.

“Dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 dan PP Nomor 6 Tahun 2021 dijelaskan bahwa penyelenggaraan izin diarahkan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha, yang diharapkan dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), menyerap tenaga kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ahmad Husin.

Namun demikian, berdasarkan hasil evaluasi, masih ditemukan sejumlah hambatan dalam proses perizinan di daerah, terutama terkait persyaratan, waktu, dan biaya yang tidak sesuai ketentuan.

Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menetapkan nota kesepakatan pada 14 Februari 2025 yang melibatkan Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung RI, Kapolri, Ketua KPK, serta Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus. Nota kesepakatan ini menjadi dasar kerja sama lintas lembaga dalam pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah.

“Karena itu, hari ini kita mengikuti sosialisasi nota kesepakatan tersebut bersama-sama,” tutup Ahmad Husin. (Najib)

Leave A Reply

Your email address will not be published.