Pangkalpinang, Ketikandata – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Unu Ibnudin, menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2025 di ruang paripurna DPRD, Senin (5/5/2025).
Tiga Raperda yang diajukan meliputi:
1. Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame,
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City.

Unu menjelaskan, Raperda PPNS bertujuan memperkuat penegakan perda secara profesional dan akuntabel. Dengan dasar hukum yang kuat, PPNS akan mampu melaksanakan penyidikan pelanggaran perda secara lebih efektif.
“Ini untuk memastikan PPNS bekerja sesuai aturan, tanpa penyalahgunaan wewenang, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Unu.
Terkait Raperda Penyelenggaraan Reklame, Pemkot ingin menata penempatan reklame secara teratur dengan mempertimbangkan estetika, keselamatan, dan kesesuaian dengan rencana tata kota.
“Setiap titik pemasangan reklame akan diatur berdasarkan nilai strategis wilayah, demi menjaga wajah kota yang tertib dan indah,” jelasnya.

Sementara itu, Raperda Smart City ditujukan untuk mewujudkan kota cerdas berbasis teknologi informasi yang mampu meningkatkan pelayanan publik, efisiensi pemerintahan, dan pembangunan berkelanjutan.
“Pangkalpinang harus siap bertransformasi melalui penerapan sistem digital yang mendukung tata kelola kota yang modern dan inklusif,” tambahnya.
Unu berharap ketiga Raperda tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD dan disahkan demi mendukung visi pembangunan Kota Pangkalpinang ke depan. (Adv)