Pangkalpinang, – Pasangan calon Walikota Pangkalpinang periode 2024-2029 Molen dan Hakim menerima dokumen pencalonan Pilkada 2024 dari DPD Partai Gerindra Provinsi Bangka Belitung.
Dokumen yang biasa disebut B1 KWK ini merupakan salah satu surat penting dalam proses pencalonan kepala daerah di Indonesia.
Surat ini merupakan rekomendasi dari partai politik yang menyatakan dukungan resmi kepada pasangan calon kepala daerah.
Tanpa surat B1 KWK, pasangan calon tidak bisa mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ikut serta dalam pemilihan.
Penyerahan B1 KWK kepada Molen Hakim dilaksanakan di sekretariat DPD Partai Gerinda Bangka Belitung, Senin (26/08/2024)
Dokumen tersebut diserahkan oleh Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Bangka Belitung Erzaldi Rosman Johan dan diterima langsung oleh Bang Molen bersama dokter Hakim.
“Alhamdulillah hari ini menyerahkan B1 KWK kepada Pak molen dan Pak Hakim sebagai calon walikota dan wakil walikota Pangkalpinang,” ucap Erzaldi.
Ditempat yang sama, Bang Molen bersama dokter Hakim mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh partai Gerindra.
“Alhamdulillah hari ini saya bersama dokter Hakim menerima B1 KWK dari partai Gerindra yang diserahkan oleh Pak Erzaldi” sebut Bang Molen.(*)