Pangkalpinang — Tim Jatanras Polda Bangka Belitung dan Tim Naga Polresta Pangkalpinang berhasil membekuk pelaku pencurian motor lintas provinsi, Rabu (5/6/24) malam.
Pelaku dibekuk usai terlibat aksi kejar – kejaran di Jalan Raya Desa Lampur dan Desa Munggu Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku yang diamankan yakni Ra alias Rambai (31) warga Desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.
“Pelaku ini merupakan seorang resedivis kasus pencurian motor di Oki Sumatera Selatan tahun 2020 dan menjalani penahanan selama 1 tahun 8 bulan di LP Sepucuk Kayu Agung OKI Sumsel,” kata Jojo, Jumat (7/6/24) sore.
Selain mengamankan Rambai, Tim Gabungan juga mengamankan seorang pria berinisial HS alias Herman (48) warga Desa Bangka Kota Kecamatan Simpang Rimba Bangka Selatan.
“HS alias Herman diamankan dirumahnya. Ia diketahui merupakan salah satu komplotan dari pelaku Rambai,” tutur Jojo.
Terkait pengungkapan kasus ini, diungkapkan Jojo bermula dari Tim Jatanras mendapatkan dua laporan Polisi terkait kasus curanmor dan penggelapan yang terjadi di Desa Kretak dan Desa Pedindang Bangka Tengah.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Jatanras Polda Babel berkoordinasi dengan Tim Naga Polresta Pangkalpinang untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut yang diketahui diduga pelaku atas nama Rambai.
“Setelah diselidiki, Tim mendapati keberadaan pelaku yang pada saat itu mengendarai mobil Taft Mitsubishi Feroza diruas jalan raya Desa Lampur – Munggu dan terjadilah aksi kejar-kejaran hingga akhrinya pelaku berhasil dibekuk,” ungkap Jojo.
Usai diamankan, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian dan penipuan yang terjadi di dua TKP berdasarkan laporan polisi sebelumnya.
Tak hanya itu, lanjut Jojo, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian dibeberapa tempat.
“Menurut pengakuan pelaku, aksi pencuriannya ini dilakukan di 22 TKP termasuk 2 TKP yang berada di Sumatra Selatan,”lanjut Jojo.
“Aksinya ini juga dilakukan bersama rekannya yakni Satria yang sebelumnya sudah diamankan di Polres Bangka pada bulan lalu,” sambung Jojo.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, Tim gabungan melakukan pengembangan untuk mengamankan barang bukti yang sudah dijual oleh pelaku.
Namun pada saat akan mengamankan barang bukti di Desa Lampur, Pelaku Rambai berusaha melawan petugas untuk kabur dan melarikan diri hingga Tim melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Gabungan diantaranya 7 Unit Sepeda motor, 2 unit mesin Robin, 2 buah Arko warna merah, 7 Karung pupuk NPK Mutiara serta 3 Roll Selang Gabang.
“Untuk kedua pelaku kini sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Bangka Belitung,”pungkas Jojo. (*/Jib)